Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Babel Terhambat Undang-undang

Gubernur Erzaldi Rosman saat menghadiri Uji Sahih Rancangan Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah Kepulauan beserta Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang diselenggarakan di Ruang Pantai Pasir Padi Lantai III Kantor Gubernur Babel, Selasa (20/6/2017). Foto: Humas

PANGKALPINANG, LASPELA– Sektor kelautan mempunyai daya dorong terhadap produktivitas ekonomi daerah asalkan didukung regulasi perundangan jelas.

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) H. Erzaldi Rosman Djohan menilai, potensi kelautan dan perikanan yang dimiliki Bangka Belitung sangat melimpah, namun pengelolaan terhadap sumber daya kelautan Babel tidak didukung Undang-undang (UU) yang memberikan kejelasan dan komprehensif.

“Penanganan potensi kelautan kita masih belum optimal dan masih terhambat ketersediaan UU serta belum adanya UU yang komprehensif dalam mendukung kelautan dan perikanan di Bangka Belitung ini,” kata Erzaldi Rosman saat menghadiri Uji Sahih Rancangan Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah Kepulauan beserta Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang diselenggarakan di Ruang Pantai Pasir Padi Lantai III Kantor Gubernur Babel, Selasa (20/6/2017).

Selain itu, kata Erzaldi, dengan terbatasnya sarana dan prasarana yang ada, mengakibatkan produktifitas dalam pengelolaan sumber daya alam yang dimiliki tidak dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin.

Untuk itu, mantan Bupati Bangka Tengah ini menyampaikan dukungan dan terima kasih kepada Komite I DPD RI yang telah merancang UU Pemerintahan Daerah Kepulauan ini.

Sebelumnya, Ketua Rombongan Komite I DPD RI, Fahrurrozi menjelaskan, RUU ini sebagai RUU inisiatif dari DPD RI Komite I.

Rancangan ini, lanjut dia, sebagai representasi terhadap aspirasi yang berkembang di masyarakat akibat ketertinggalan pembangunan di daerah kepulauan yang pada saat ini belum berkembang secara optimal.

“Secara ekonomi, daerah kepulauan sangat mengalami ketertinggalan akibat pengembangan infrastruktur dan regulasi yang dimiliki, sehingga memberikan kewenangan yang lebih kecil dibandingkan dengan provinsi yang bukan kepulauan,” terang Fahrurrozi.

Dengan adanya RUU tentang Pemerintahan Daerah Kepulauan ini, ditambahkan dia, akan membantu secara signifikan dan terpisah dari UU No. 23 tahun 2014.

Selain dihadiri anggota Komite I DPD RI, pertemuan ini juga dihadiri unsur Forkopimda dan Kepala OPD terkait di lingkungan Pemprov Babel.

Sumber: Humasbabelprov
Editor   : Stefanus H. Lopis