Tersangka Pembunuhan di Cafe Dragon Dijerat Pasal Berlapis

Avatar photo

SUNGAILIAT, LASPELA  – YS, tersangka pembunuhan terhadap Agung yang terjadi di Cafe Dragon dijerat dengan pasal berlapis.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bangka, Rene Zakaria didampingi Kasi Humas Polres Bangka, Zulkarnain, saat konferensi pers di Aula Tribrata Polres Bangka, Senin (31/1/2022).

“Atas perbuatannya, terduga pelaku YS dijerat Pasal berlapis yaitu Pasal 338 dan 340 KUHP, tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, seumur hidup bahkan 20 tahun penjara,” tegasnya.

Baca Juga  Ribuan Warga Geruduk Kantor Gubernur, Tolak Rencana Penambangan

Rene mengatakan, bahwa berkas perkara kasus pembunuhan tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) pada Jum’at (28/10/2022) lalu.

“Sehingga hari ini tersangka akan di lakukkan penyerahan kepada pihak kejaksaan,” ujarnya.

Selain itu, ia mengaku dalam hal penangan yang dilakukan penyidik terdapat kendala di lapangan, dimana barang bukti yang digunakan oleh pelaku dibuang ke laut di pelabuhan Jelitik.

“Kami sudah berupaya mencari, sudah memanggil penyelam. Tapi tidak ditemukan, barang buktinya kayak besi lancip itu,” ujar Kasat.

Baca Juga  Bersama Bank Sampah Tanjung Elok Bersahabat, Karyawan PT Timah dan Warga Kelola Sampah Bernilai Ekonomis

Namun demikian, kata dia, penyidik Polres Bangka tidak berhenti sampai disitu saja. Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk juga pengakuan tersangka YS.

Ia juga mengaku dalam penanganan perkara tersebut sempat dilakukan penangguhan tahanan terhadap terduga pelaku selama kurang lebih dua bulan,

“Karena masa penahanannya sesuai aturan (KUHAP) berakhir, tersangka tetap dilakukan pengawasan oleh pihak Satreskrim Polres Bangka dan wajib lapor setiap hari Senin-Kamis,” tandasnya. (mah)

Leave a Reply