Bawaslu Basel Temukan PNS jadi Anggota Parpol

* Terungkap saat Verifikasi Faktual

TOBOALI, LASPELA – Proses verifikasi faktual (verfak) kepengurusan dan keanggotaan partai politik (Parpol) di Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Bangka Belitung (Babel) masih berlangsung hingga saat ini hingga 4 November 2022 mendatang.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Basel, Erik, mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan melekat dalam verfak ini.

Lanjutnya teknis verfak ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Basel melakukan pembagian wilayah per kecamatan dari sembilan parpol yang terdata.

Baca Juga  Ditetapkan Sebagai Bupati Bangka Terpilih, Fery Insani  Tegaskan Tak Ada Dendam dan Ajak Semua Pihak Berdamai dengan Hati

Tim survei dan pengawas mendatangi langsung ke kediaman pengurus dan anggota parpol.

“Alhamdulillah proses verifikasi lancar dan tidak ada kendala sampai Minggu petang kemarin, proses verifikasi ini sudah selesai di empat kecamatan, yaitu Air Gegas, Payung, Pulau Besar dan Simpang Rimba,” kata Erik di Toboali, Selasa (25/10/2022).

Menurutnya dari empat kecamatan tersebut, yang baru terverifikasi sebanyak 521 orang.

Baca Juga  Ditetapkan Sebagai Bupati Bangka Terpilih, Fery Insani  Tegaskan Tak Ada Dendam dan Ajak Semua Pihak Berdamai dengan Hati

“Kendati demikian, ada yang memenuhi syarat dan ada yang tidak memenuhi syarat sebagai anggota parpol,” jelas Erik.

“Jadi yang tidak memenuhi syarat tadi karena saat didata berstatus pegawai negeri sipil (PNS), data saat ini masih dalam proses,” pungkasnya. (Pra)

Leave a Reply