Tak Punya STR dan SIP Aktif, Sanksi Pidana Menanti Para Nakes

TOBOALI, LASPELA – Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Bangka Selatan (Basel), Provinsi Bangka Belitung (Babel) mencatat ada 98 persen tenaga kesehatan (nakes) di lingkungan pemerintah kabupaten (Pemkab) sudah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai tenaga kesehatan aktif.

Kepala DKPPKB Basel, Agus Pranawa, menyebutkan dari jumlah persentase tersebut, sudah termasuk tenaga kesehatan status honorer dan aparatur sipil negara (ASN).

Kendati demikian, ia menegaskan para tenaga kesehatan untuk lebih jeli melihat masa berlaku STR masing-masing, pasalnya syarat untuk menerbitkan Surat Izin Praktik (SIP) haruslah lebih dulu memperpanjang masa STR.

“Kalau untuk izin praktik nakes meliputi dokter, perawat dan bidan itu harus mempunyai SIP, sedangkan untuk mengurus izin praktik mereka harus lebih dulu mempunyai STR, jadi STR ini syarat wajib untuk menerbitkan SIP,” kata Agus di Toboali, Rabu (26/10/2022).

Agus melanjutkan kalau STR tidak punya, berarti SIP tidak bisa diterbitkan maka otomatis yang bersangkutan tidak boleh melakukan pelayanan medis atau visit terhadap pasien.

“Sebenarnya kalau tidak punya SIP ada sanksi pidananya. Karena sudah diatur dalam undang-undang kesehatan, bahwa setiap orang yang melakukan praktik pelayanan kesehatan kepada masyarakat harus mempunyai SIP,” jelasnya.

“Kalau terjadi sesuatu terhadap pasien itu bisa dituntut sebagaimana regulasi yang ada yakni sanksi pidananya,” paparnya.

Menurut Agus, jika nakes baik ASN atau pun honorer tidak memperpanjang STR dan SIP, maka ada sanksi berupa penghentian kerja sebagai tenaga honorer, lalu bagi ASN akan dilakukan penurunan jabatan serta dilarang melayani kesehatan pasien.

Maka dari itu, Agus mengimbau bagi tenaga kesehatan di lingkungan Pemkab Basel baik berstatus ASN maupun masih tenaga honorer untuk segera mengurus STR, karena STR syarat wajib untuk menerbitkan SIP.

“Saya mengimbau kepada tenaga kesehatan di lingkungan Pemkab Basel untuk segera mengurus STR sebagai bukti tenaga kesehatan aktif, terkecuali tenaga kesehatan yang telah meninggal dunia,” tandasnya. (Pra)