Dinkes Bangka Instruksikan Apotek dan Toko Obat Tak Jual Obat Sirup

SUNGAILIAT, LASPELA — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bangka mengeluarkan instruksi seluruh apotek di daerah itu tidak menjual obat sirup sementara waktu kepada masyarakat.

“Apotek dan toko obat untuk sementara diminta tidak menjual obat bebas dan obat bebas terbatas dalam bentuk cair atau sirup kepada masyarakat yang mempunyai anak balita sampai hasil penelurusan dan penelitian tuntas,” bunyi instruksi dalam surat pemberitahuan Nomor 442/5952/DINKES/2022.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka, dr Then Suyanti mengatakan, surat pemberitahuan tersebut berlaku juga bagi tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara diminta tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup kepada anak balita sampai hasil penelurusan dan penelitian selesai.

“Masyarakat diminta untuk pengobatan anak tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair atau sirup dalam waktu sementara tanpa terlebih dahulu berkonsultasi dengan tenaga kesehatan,” kata Then Suyanti,  melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu (23/10/2022).

Sebagai alternatif, dia menyarankan masyarakat dapat menggunakan obat dalam bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal) atau yang lain.

Surat pemberitahuan yang ditujukan kepada pemilik dan penanggung jawab apotek dan toko obat serta tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan, diterbitkan berdasarkan surat edaran dari Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI.

Namun demikian, di Kabupaten Bangka belum ditemukan laporan temuan  kasus gangguan ginjal akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak.

“Sampai saat ini juga belum ada surat resmi dari BPOM untuk penarikan obat sirup ini,” terangnya.

Ia mengimbau ada orang tua yang memiliki balita dengan gejala penurunan jumlah air seni dan frekuensi buang air kecil dengan atau tanpa demam, diare, batuk pilek, mual dan muntah untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.

Untuk diketahui, gangguan ginjal akut ini terjadi di Jakarta, yang diderita anak. Diduga disebabkan obat sirup yang terdeteksi memiliki 3 zat kimia berbahaya (ethylene glycol-EG, diethylene glycol-DEG, ethylene glycol butyl ether-EGBE).(mah)