PANGKALPINANG, LASPELA- BPJS Kesehatan mengingatkan kepada fasilitas kesehatan untuk tidak meminta pembayaran kepada peserta saat periode arus mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri Tahun 2017.
Kepala Unit Manajemen Pelayanan Kesehatan Rujukan (MPKR) BPJS Kesehatan Kanwil Bangka Belitung, Haris Prayudi, menjelaskan, para peserta JKN-KIS yang sedang mudik Lebaran tahun ini, sejak 19 Juni hingga 2 Juli 2017, dapat memperoleh pelayanan kesehatan dengan prosedur yang lebih sederhana.
Pada periode itu, peserta dapat berobat di luar wilayah tanpa harus melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat. Peserta dapat langsung mengakses IGD rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan ketika membutuhkan pertolongan kesehatan dalam kondisi non darurat.
Dalam kondisi darurat, sambung Yudi, sapaan akrab Haris Prayudi, setiap peserta JKN-KIS dapat memanfaatkan fasilitas IGD di seluruh rumah sakit, baik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan maupun tidak. Penyederhanaan proses itu pun tidak menyebabkan peserta perlu membayarkan biaya tambahan.
“Sekali lagi saya ingatkan fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik bayaran kepada peserta,” ungkapnya di sela-sela konferensi pers, Kamis (15/6/2017).
Yudi mengatakan, peserta hanya perlu menunjukkan kartu kepesertaan, baik kartu BPJS Kesehatan, KIS, Askes, maupun kartu Jamkesmas atau Jamkesda. Selain itu, peserta hanya perlu memastikan bahwa kartu tersebut masih berlaku atau aktif.
“Pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang sedang mudik dan status Kepesertaannya aktif,” tegasnya.