DPRD Bahas Raperda Kode Etik, Ranto Sendhu: Rambu-Rambu Khusus Anggota Dewan

PANGKALPINANG, LASPELA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), salah satunya tentang kode etik.

Hal ini berdasarkan surat keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.4/DPRD/2022 tentang Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan (Ranperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Kode Etik, Ranperda tentang Tata Beracara Badan Kehormatan, Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Babel, dan pembahasan Ranperda tentang Izin Pengelolaan Kawasan Hutan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Jadi untuk tahun 2022 ini, DPRD Babel melalui pansus terus mematangkan pembahasan empat Ranperda yakni, Raperda Kode Etik, Raperda Tata Beracara, Raperda Penyertaan modal ke Jamkrida Babel, dan Raperda Izin Pengelolaan Kawasan Hutan yang ada di Bangka Belitung,” kata Ketua Pansus DPRD Babel yang membahas tentang Kode etik, Ranto Sendhu di Pangkalpinang, Senin (17/10/2022).

Ranto mengatakan, pihaknya terus mematangkan Ranperda tentang kode etik. Pasalnya, peraturan DPRD tentang kode etik sebelumnya berlaku pada masa jabatan tahun 2014-2019, yang terdiri dari 13 Bab dan 26 pasal.

“Seperti kita ketahui, bahwa peraturan itu berlaku secara universal tidak boleh dibatasi oleh waktu sesuai kebutuhan kita,” ujarnya.

Ia menjelaskan, peran kode etik DPRD merupakan salah satu upaya payung hukum bagi lembaga DPRD selain tata tertib (tatib).

“Kode etik ini bisa juga kita sebut sebagai Rambu-rambu khusus bagi anggota dewan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” jelasnya.

Lanjut Ranto, untuk pembahasan Ranperda kode etik ini sudah berjalan hampir dua bulan. Dan bisa dikatakan selesai. Mengingat peraturan kode etik ini hanya mengikat kepada anggota DPRD saja.

“Untuk mitra kita sendiri hanya satu yakni Biro Hukum, yang mana sampai saat ini mereka sudah menyelesaikan draf yang telah disepakati bersama. Selanjutnya untuk penyampaian draf ini kita lihat dulu pansus yang lain apakah sudah selesai pembahasan atau belum. Jika sudah semuanya baru di paripurnakan,” tutur Legislator Demokrat Dapil Kabupaten Bangka ini.

Ia menambahkan, jika pansus ini selesai di tahun 2022, kemungkinan besar pihaknya akan mengerjakan pansus yang lain. Karena seperti diketahui produk dari DRPD adalah Perda.

Sebelumnya, dikatakan Ranto pihaknya melaksanakan konsultasi dan rapat kerja ke DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan rapat kerja ke Biro hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada September 2022 lalu, guna menggali informasi dan data terkait rancangan peraturan DPRD tentang kode etik.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan pemerintah No 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, bahwa ketentuan mengenai kode etik diatur dengan peraturan DPRD tentang kode etik.

“Apakah PP No 12 tahun 2018 itu sudah dilaksanakan di DPRD daerah istimewa Yogyakarta ( DIY ). Apakah ada penjatuhan sanksi terhadap sanksi yang diatur dalam kode etik tentang tata cara beracara badan kehormatan,” jelasnya.

“Kita juga ingin mengetahui secara jelas sampai sejauh mana kita mengadopsi atau peraturan yang salah kita benarkan, sehingga perda yang kita hasilnya lebih sempurna,” pungkasnya.

Rapat kerja langsung dipimpin ketua Pansus DPRD Babel tentang Kode etik, Ranto Sendhu bersama wakil ketua pansus, Taufik Mardin beserta anggota tim Pansus yang terdiri dari, Hellyana Marsidi H Satar, Ferdiansyah, Ringgit Kecubung, Johansen Tumanggor, Edi Junaidi Foe.(chu)