PANGKALPINANG, LASPELA – Sub Direktorat (Subdit) III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel) resmi melakukan penahanan terhadap tujuh orang tersangka kasus tipikor Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Babel Cabang Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel).
Penahanan terhadap ketujuh tersangka ini, usai penyidik Subdit III Tipidkor menerima P21 atas berkas perkara pada tanggal 6 Oktober 2022 lalu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel.
“Dugaan tipikor ini terjadi sejak tahun 2015 lalu, peran tujuh tersangka secara bersama-sama membuat pengajuan dan laporan fiktif,” kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Babel, Kombes Pol Maladi ketika konferensi pers di Mapolda Babel, Kamis (13/10/2022).
“Kasus ini terungkap setelah pihak bank mengalami masalah tagihan yang macet, sehingga BPRS Babel mengalami kerugian sebesar Rp 530 juta,” ujarnya.
Kabid Humas melanjutkan terkait apakah ada tersangka lainnya, tidak menutup kemungkinan. Tetapi, sampai saat ini baru ada tujuh orang yang ditetapkan tersangka.
Ketujuh orang yang diamankan antara lain AD alias Paten (Appraisal & Legal), AF (swasta), BE (Account Officer), YU (Account Officer), YAS (Account Officer), BA (Account Officer) dan AR (Account Officer).
Selain ketujuh tersangka sejumlah barang bukti yang diamankan yakni Surat Edaran BPRS Babel Nomor 001 tentang Pemberian pembiayaan, Surat Keputusan BPRS Babel Nomor 033 tentang Plafon dan komite pembiayaan, Fotocopy Memo Internal Nomor 202 tentang Plafon dan limit komite pembiayaan, Surat Edaran BPRS Babel Nomor 006 tentang Bentuk penyelesaian masalah pembiayaan, Surat keputusan pengangkatan karyawan atasnama ketujuh tersangka, Akta Notaris Nomor 6 terkait komposisi saham, Dokumen usulan pembiayaan enam nasabah fiktif (Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), permohonan pembiayaan, taksasi jaminan, usulan pembiayaan, akad pembiayaan dan komentar AO).
Lalu, Surat Keputusan BPRS Babel Nomor 143 tentang Penilaian terhadap jaminan, Surat Keputusan BPRS Babel Nomor 222 tentang Perubahan penilaian terhadap jaminan serta uang tunai sebesar Rp 21.200.000.
“Penahanan terhadap ketujuh tersangka dilakukan sejak 12 Oktober 2022 kemarin, sesuai hasil penyidikan tersangka ini dikenakan Pasal 2 atau 3 atau 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1e KUHPidana,” pungkas Kabid Humas. (dhp)