PANGKALPINANG, LASPELA – Untuk menembus pasar ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret yang kini menjamur di Kota Pangkalpinang, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) maupun Industri Kecil Menengah (IKM) wajib memiliki sertifikat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Namun, sebelum mendapatkan sertifikat tersebut, pelaku UMKM dan IKM wajib mengikuti uji kompetensi atau pendidikan dan pelatihan (diklat).
Kepala Balai Diklat Industri Denpasar, Ali Khoimaini mengatakan pihaknya menggelar Diklat 3 in 1 Good Manufacturing Practice (GMP) selama lima hari yang diikuti 30 pelaku UMKM di Babel.
Diklat GMP ini merupakan intruksi tugas dari Kementrian Perindustrian Republik Indonesia (RI) yang menjadi program peningkatan para UMKM dalam kemampuan dan melatih Sumber Daya Manusia (SDM) di Babel.
“Kita lakukan untuk menyasar industri, dimana kita lihat industri di Babel masih skala kecil, untuk itu kita perdayakan teman-teman Industri Kecil Menengah (IKM) ikut dalam GMP yang mana Diklat ini diambil untuk pengelolaan pangan,” katanya, Rabu (12/10/2022).
Para UMKM berkesempatan untuk mendapatkan sertifikat BNSP setelah mengikuti Diklat yang dilakukan secara 6 hari ini, baik untuk pemasaran hingga penambah nilai jual produk UMKM.
“Mereka harus mengikuti uji kompetensi, lalu setelah mereka dinyatakan lulus baru dapat sertifikat ini, jika mereka ada sertifikat ini dapat nilai plus untuk produk mereka, karena tidak sembarangan untuk mendapatkan sertifikat ini,” jelas Ali.
Dengan sertifikat BNSP, produk UMKM dapat mudah masuk dalam pemasaran Alfamart dan Indomaret, juga memudahkan UMKM untuk mencapai pasar nasional.
“Terlebih dalam industri pengolahan makanan dan minuman sertifikat ini sangat penting, jadi sayang kalau peserta yang datang tidak memanfaatkan kesempatan ini dengan baik,” ujarnya.
Ali juga berpesan untuk para peserta agar menyerap ilmu dan kembali belajar dengan baik. “Ini sangat bagus jadi kalian harus benar-benar mengikuti dan menyimak apa saja yang disampaikan,” pungkasnya. (dnd)
Leave a Reply