Tahun ini, Pemkab Bangka Usulkan 350 Hektare untuk Peremajaan Sawit Rakyat

*Rp30 Juta Per Hektare

Avatar photo

SUNGAILIAT, LASPELA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka mengusulkan peremajaan sawit rakyat (PSR) seluas 350 hektare pada tahun 2022.

PSR ini merupakan program strategis nasional sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan produktifitas tanaman perkebunan kelapa sawit secara nasional.

Kepala Dinas Pangan dan Pertanian (Dinpanpertan) Kabupaten Bangka Syarli Norpriansyah menjelaskan, program ini sedang dalam proses yang hampir final dari Kecamatan Bakam dan Bukit Layang.

“Sedangkan sisanya masih dalam proses, karena terkendala aturan baru terkait surat keterangan berada di luar kawasan gambut yang sebetulnya tidak ada di wilayah kita. Tapi tetap harus diusulkan dan surat keterangan ini harus dikeluarkan oleh KLHK pusat,” kata Syarli, Selasa (11/10/2022).

Oleh karena itu, mantan ketua KNPI Bangka ini terus melakukan koordinasi percepatan proses tersebut, yang saat ini diakuinya masih terkendala di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Mudah-mudahan akhir tahun ini bisa sesuai target yang diusulkan seluas 350 hektar. Ini akan terus kita kejar, dan mudah-mudahan usulan kita bisa lolos verifikasi hingga akhir tahun. Karena sayang ini program nasional uang yang disediakan BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dimana 1 hektar itu Rp30 juta,” ujarnya.

Dikatakannya, sejumlah wilayah di Kabupaten Bangka yang mengusulkan program peremajaan kelapa sawit ini seperti Bakam, Bukit Layang, Zed, Air Buluh hingga Riau Silip.

Sementara itu, Bupati Bangka Mulkan mengatakan, pada tahun 2021 lalu, pihaknya telah melakukan peremajaan sawit rakyat ini seluas 63,94 hektar dengan total anggaran sebesar Rp1,9 miliar.

“Dan pada tahun 2022 ini sudah diusulkan seluas 350 hektar yang tersebar di beberapa desa, kecamatan yang ada di kabupaten bangka,” kata Bupati.

Hal demikian dilakukan, sebagai langkah-langkah mengantisipasi terutama bagi kelapa sawit masyarakat yang usianya di atas 20 tahun.

“Jadi harus ditanam kembali, karena produksinya sudah menurun sesuai dengan umur tanam sawit rakyat tersebut,” tandasnya. (mah)