MUNTOK, LASPELA – Dirasa mengganggu ketertiban umum sebanyak sembilan orang anak punk diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Bangka Belitung (Babel) di Perempatan Lampu Merah, Kelurahan Sungai Daeng.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Hukum (Gakkum) Satpol PP Babar, Bastomi, mengatakan penertiban itu dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2020 tentang Ketertiban umum.
“Tadi mereka nongkrong di Pos Polisi lampu merah Pal Satu Muntok, mereka duduk di pos itu, jemur pakaian sehingga di tertibkan gitu, karena tidak nyaman dilihat oleh masyarakat,” jelas Bastomi di Muntok, Selasa (11/10/2022).
Lanjut Bastomi, kesembilan anak punk itu berasal dari luar Pulau Bangka, namun ada juga yang merupakan warga Kecamatan Muntok.
“Ada sembilan orang asal dari luar Bangka dan dari Mentok, karena ada laporan dari masyarakat mereka ini tinggal disembarangan tempat mengganggu suasana rumah masyarakat,” katanya.
Kemudian remaja tersebut rencananya akan dipulangkan ke daerah asalnya, agar tidak mengganggu ketertiban umum dan sebelum itu diberikan ceramah agama terlebih dahulu.
“Diberi siraman rohani oleh ustad, supaya memberi pembekalan untuk mereka ini, mudah-mudahan setelah diamankan dan dipulangkan kedepan tidak lagi menggangu ketertiban lingkungan,” harapnya.
Sementara itu, Kiki (22) satu dari anak punk mengatakan baru dua hari di Kecamatan Muntok, pemuda asal Jambi itu mengungkapkan ke Bangka ingin bertemu dengan teman komunitas.
“Kalau asal dari Kerinci, Jambi, awal tujuannya mau bertemu teman komunitas mau main aja gitu. Baru nyampe dua hari disini, nantinya mau ketemu teman di Pangkalpinang kan karena ada acara punk di Pangkalpinang,” tandasnya. (Oka)