Bandar Togel, Kakek di Sungailiat Terancam Lima Tahun Bui

Avatar photo

SUNGAILIAT, LASPELA  —  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka berhasil mengungkap kasus perjudian online jenis togel.

Pelaku berinisial LO (74), warga Jalan Tanjung Pesona, Kecamatan Sungailiat itu berhasil diamankan polisi 22 September 2022 lalu.

 Kasat Reskrim AKP Rene Zakharia Pongsilurang seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan mengatakan, pelaku sudah setahun yang lalu melakukan bisnis perjudian togel tersebut.

Baca Juga  Lantik 78 Bintara Polri SPN Polda Babel, Irjen Pol Viktor: Polisi adalah Jalan Hidup

“Hasil dari pemeriksaan singkat bahwa pelaku mengaku sudah satu tahun melalukan kegiatan bisnis perjudian togel ini,” kata Kasat, Jumat (7/10/2022).

Rene mengatakan, penangkapan tersebut bermula setelah dirinya menerima informasi dari masyarakat, jika di daerah tersebut sering dilakukan perjudian togel.

Baca Juga  Pemkab Babar Wacanakan Pengerukan Alur Pelabuhan Mentok, Persetujuan Nelayan jadi Syarat Penting

“Pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” tegasnya. (mah)

Leave a Reply