8 Ijin Perumahan Hanya 14 Hari | BANGKA BELITUNG

  • Paket Kebijakan Ekonomi Terbaru

JAKARTA, LAS PELA – Pemerintah semakin serius da­lam mempercepat program seju­ta rumah. Setelah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi kese­belas beberapa waktu lalu yang salah satunya menerbitkan Dana Investasi Real Estate (DIRE) dengan biaya rendah, pemerin­tah kembali siap mengeluarkan paket kebijakan ekonomi XII pekan depan.

Direktur Jenderal Penye­diaan perumahanKementerian Pekerjaan Umum dan peru­mahan Rakyat (PUPR), Syarif Burhanuddin, di Jakarta, Kamis (7/4/2016) menyatakan, “In­formasi terakhir dalam rangka penyederhanaan perizinan un­tuk mempercepat program se­juta rumah akan menjadi paket ekonomi yang baru pekan de­pan.”

Ia belum bisa memastikan apakah pembahasannya menja­di paket ekonomi akan mema­sukkan masalah berapa hari izin bisa dipangkas dan sebagainya.

Namun ia menambahkan, “Yang jelas, nantinya akan ada upaya untuk apa istilahnya up­aya memudahkan izin, men­gurangi hari, dan memberikan kepastian waktu yang akan pe­merintah sampaikan. Nah itu poin-poinnya.”

Selama ini, untuk memba­ngun perumahan ada 42 jenis perizinan dengan proses pengu­rusan selama 26 bulan. Seluruh izin ini akan disederhanakan menjadi hanya delapan jenis dan akan memakan waktu paling lama 14 hari kerja.

Delapan jenis perizinan ini adalah, Izin Lingkungan Setem­pat, Izin Rencana Umum Tata Ruang, Izin Pemanfaatan La­han, Izin Prinsip, Izin Lokasi, Izin Badan Lingkungan Hidup, Izin Dampak Lalu Lintas, dan Izin Pengesahan Site Plan.

Setelah menjadi paket ke­bijakan ekonomi, penyeder­hanaan izin tersebut menurut Syarif segera bisa dijadikan instruksi presiden (Inpres) atau peraturan presiden (perpres). (kcm)