Percepat Usulan WPR, Pemprov Babel akan Undang Wali Kota/Bupati

PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) akan mengundang para bupati dan wali kota untuk membahas  mempercepat proses usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

“Dalam waktu dekat saya akan memanggil kepala daerah di Babel baik wali kota dan bupati, mana-mana usulan WPR ini. Karena beberapa provinsi sudah mengusulkan WPR kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI,” kata Penjabat Gubernur Babel, Ridwan Djamaludin kepada awak media usai menemui ratusan masyarakat penambang di Kantor Gubernur Babel, Senin (26/9/2022) siang.

Dikatakan Ridwan, baru satu kepala daerah yang mengusulkan WPR yaitu Bupati Belitung Timur tertanggal 12 September 2022 dengan luasan mencapai 1.131 Ha.

Selain itu, Ridwan menyebutkan akan membahas teknis yang harus dipenuhi untuk pengajuan WPR kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Secara teknis yang harus dipenuhi tadi untuk WPR yaitu terkait kajian lingkungan hidup yang trategis yang harus dipenuhi, diminta Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, nanti akan kami komunikasikan dengan KLHK,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan Ridwan, terkait perizinan melalui penetapan WPR dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dimulai dari tahapan pengusulan, yakni pengusulan disampaikan oleh Pemprov Babel kepada Kementerian ESDM.

Kemudian penetapan wilayah diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan rakyat. Selanjutnya dokumen pengelolaan WPR dan terakhir penerbitan IPR.

“Persyaratan meliputi koordinat peta, deskripsi teknis WPR, pengelolaan keselamatan WPR, pengelolaan lingkungan dan KLHS (kajian lingkungan hidup strategis),” tuturnya.

Dirjen Minerba Kementerian ESDM ini juga mengatakan, bahwa dirinya bukan pembuat kebijakan dalam mengatur pertambangan, namun hanya melaksanakan regulasi yang telah diatur undang-undang. Sehingga, ia berharap untuk semua pihak bertanggung jawab bagi keberlangsungan provinsi, bukan hanya untuk saat ini, tetapi bagi masa depan.

“Saya berusaha adil, bukan hanya bagi penambang, tapi juga bagi para petani, nelayan, dan anak cucu kita di masa depan,” ucapnya.

Ridwan juga berpesan dalam menyikapi persoalan ini kuncinya adalah komunikasi, sehingga bagi semua pihak agar senantiasa menjaga kondusifitas.

“Saya harap kita tidak saling menyalahkan. Jangan membuat keributan di lapangan. Karena saya selalu terbuka untuk berkomunikasi,” tukasnya.

Ia menambahkan, selain itu optimalisasi rumah layanan guna memudahkan masyarakat untuk membuat Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), juga terus dipercepat prosesnya.

“Pemerintah akan lebih proaktif, karena para penambang ini meminta kami untuk lebih proaktif, maka kami akan proaktif. Namun kerjasama kedua belah pihak lah yang kita harapkan,” tutupnya.(chu)