PANGKALPINANG, LASPELA – Ratusan penambang timah yang di Bangka Belitung menyampaikan delapan tuntutan berupa petisi dihadapan Penjabat (Pj) Gubernur Babel dan unsur forkopimda, yang berlangsung di Halaman Kantor Gubernur Babel, Senin (26/9/2022) siang.
Dalam dialog bersama para penambang dan Forkopimda Babel, Ridwan Djamaluddin mengatakan akan mempelajari delapan tuntutan para penambang timah itu. Salah satunya menolak larangan ekspor timah.
“Jadi hari ini mempertemukan antara kebutuhan masyarakat untuk mencari nafkah dengan penerapan regulasi, itulah titik temu yang sedang diupayakan,” kata Ridwan kepada awak media.
Dikatakan Ridwan, bahwa dirinya tidak bermaksud untuk menyusahkan penambang tetapi mereka harus bergerak sesuai dengan ketentuan.
“Kami berusaha dengan semaksimal mungkin jangan sampai ada yang salah solusi dari delapan tuntutan yang diharapkan. Secara umum upaya percepatan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) akan kami upayakan,” ujarnya.
Mengenai sejumlah tuntutan masyarakat penambang, secara umum Ridwan menerangkan, upaya percepatan WPR sedang diupayakan. Kemudian ada syarat teknis yang harus dipenuhi yakni mengenai kajian lingkungan hidup strategis (klhs) yang diminta oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Kita akan komunikasi dengan KLHK, mohon bantuan supaya prosesnya lebih cepat dan mudah,” ucap Dirjen Kementerian ESDM itu.(chu)
Berikut 8 petisi masyarakat penambang rakyat kepada Forkopimda dan PJ Gubernur Babel:
1. Meminta PJ Gubernur Provinsi kepulauan Bangka Belitung untuk segera menetapkan WPR yang sudah diusulkan oleh Bupati Belitung Timur tertanggal 12 September 2022 di Kabupaten Belitung Timur, dengan luasan mencapai 1.131 Ha dengan merujuk kepada surat Dirjen Minerba nomor B-3172/MB-03/DJB.P/2022 tertanggal 24 Agustus 2022 yang ditujukan kepada Bupati Belitung Timur.
2. Meminta PJ Gubernur memberikan diskresi untuk masyarakat Desa Penagan agar bisa menambang secara legal.
3. Meminta kepada PJ Gubernur untuk membubarkan Satgas Tambang Timah Ilegal yang mana ketua yang ditunjuk telah mengundurkan diri, agar ada tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
4. Menolak larangan ekspor karena akan memiliki imbas terhadap para penambang rakyat yang menggantungkan nasibnya pada pertambangan timah.
5. Meminta Kepada PJ Gubernur dan Dirjen Minerba menetapkan WPR dan memberikan IPR untuk penambang rakyat se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
6. Meminta PT. Timah agar tidak tebang pilih.
7. Meminta Solusi kepada PJ Gubernur atas tata kelola pertambangan, kami rakyat mu bukan musuh-mu, kami punya anak, istri, keluraga yang harus kami nafkahi.
8. Meminta PJ Gubernur melibatkan Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam setiap penambangan legal di Babel. (sumber: koordinator aksi)