TOBOALI, LASPELA – OK (19) warga Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Bangka Belitung (Babel) pelaku asusila terhadap pacarnya yang masih anak dibawah umur mengakui telah melakukan hubungan badan dengan korban Mawar (17) sebanyak 20 kali.
“Pengakuan pelaku sudah 20 kali berhubungan badan dengan korban, sejak April 2021 lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Basel, AKP Chandra Satria Adi Pradana, Rabu (21/9/2022).
Chandra melanjutkan pelaku melakukannya persetubuhan anak dibawah umur dengan modus membuat video hubungan badan dengan korban sebanyak tiga kali.
Bermodalkan video ini pelaku mengancam korban jika tidak melakukan hubungan badan maka akan menyebarkan video tersebut.
“Salah satu teman korban, sudah mendapatkan kiriman video mesum korban yang dikirim pelaku,” jelas Kasat Reskrim.
“Untuk barang bukti kami mengamankan seragam sekolah, sehelai jilbab, celana dalam, Hp Oppo, Vivo dan Realme,” terangnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan anak menjadi UU, atau Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Ancaman hukuman pertama 5 – 15 tahun atau kedua maksimal 6 tahun penjara. (Pra)