PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyatakan siap melaksanakan instruksi sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo terkait wacana meminta kendaraan dinas pemerintahan, baik pusat maupun daerah mulai untuk menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle).
Hal ini ditetapkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Selasa 13 September 2022 kemarin.
Namun Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin mengatakan, hingga saat ini memang belum ada pembicaraan yang lebih spesifik terkait penggunaan kendaraan listrik tersebut.
“Kita belum bicara spesifik tapi mestinya kalau sudah keluar intruksi meski kita kerjakan. Yang pasti kita (pemprov babel) siap melaksanakan instruksi sesuai arahan Presiden RI Jokowi tersebut,” kata Ridwan di Pangkalpinang, Jumat (16/9/2022).
Menurut Ridwan arahan pemerintah untuk menggunakan mobil listrik sangat bagus, lantaran hal ini bisa menjadi contoh yang dapat diikuti oleh masyarakat kedepannya.
“Kita sangat mendukung apa yang menjadi wacana pak Presiden ini karena ini bisa mengubah budaya masyarakat juga. Memang kalo kendaraan listrik itu harga belinya lebih mahal, tapi biaya operasionalnya lebih rendah,” tutupnya.(chu)