Ketuk Palu Anggaran Perubahan, Defisit Kota Pangkalpinang Rp135 M

PANGKALPINANG, LASPELA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang mengesahkan Anggaran Perubahan Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Pemerintah Kota Pangkalpinang, melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza didampingi Wakil Ketua I Rosdianyah Rasyid dan dihadiri Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen), Senin (12/9/2022).

Dalam sambutannya Molen menuturkan terima kasih kepada wakil rakyat yang telah bekerja dalam menyelesaikan APBD-P serta tim TPAD dan Perangkat Daerah atas kerja keras sehingga pengesahan perubahan APBD dapat dilakukan dengan baik dan cepat.

“Ini akan disampaikan ke pemerintah provinsi untuk dilakukan evaluasi, untuk menyelaraskan dan mensinergikan antara pembangunan yang dianggarkan dalam perubahan APBD Kota Pangkalpinang dengan kebijakan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat,” katanya.

Dalam anggaran perubahan, pendapatan daerah yang semula dianggarkan sebesar Rp880 Miliar, berubah menjadi Rp907 miliar. Lalu alokasi belanja sebesar Rp913 miliar berubah menjadi Rp1 triliun, defisit anggaran semula Rp33 miliar menjadi Rp135 miliar.

Pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan semula Rp36 miliar berubah menjadi Rp139 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp3 miliar berubah menjadi Rp4 miliar.

Sementara pembiayaan netto Rp33 miliar berubah Rp135 miliar dan Total APBD semula sebesar Rp916 miliar menjadi Rp 1 triliun. (dnd)