Jakarta, LASPELA– Polisi menerbitkan surat penangkapan pada tersangka kasus pornografi Muhammaf Rizieq Shihab. Pembuatan surat ini merupakan bagian dari penerbitan red notice atau permintaan untuk menangkap yang akan diterbitkan untuk Interpol.
“Hari ini (surat) penangkapan, kami cek ke rumah, ada tidak. (Lalu) Ke imigrasi dia pakai visa apa,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (30/5).
Jika Rizieq tak kunjung tertangkap setelah surat penangkapan terbit, polisi akan memasukan namanya dalam daftar pencarian orang. Dengan begitu Rizieq akan berstatus buron.
Red notice baru akan diterbitkan jika Rizieq tak kunjung tertangkap sementara ia dipastikan ada di luar negeri. Polisi menurut Argo tidak bisa begitu saja menangkap Rizieq jika ia berada di luar negeri karena terbentur aturan. Karena itu, butuh bantuan Interpol untuk bisa menangkapnya.
“Silakan tunjukkan di pengadilan untuk dibuktikan. Biar masyarakat semuanya tahu seperti apa sih kejadian sebenarnya,” kata Argo.
Salah satu hukumnya, Eggi Sudjana mengatakan meski sudah tersangka Rizieq memilih bertahan di tanah air untuk menghindari bentrokan antara pendukungnya dan pihak lain. Dia juga meminta Presiden Joko Widodo untuk menghentikan kasus yang dinilai mengada-ada ini.
Sementara, kuasa hukum lainnya, Sugito Atmo Pawiro mengatakan akan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka ini.
(sur)