SUNGAILIAT, LASPELA — Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung, Brigjen Pol M Zainul Muttaqien menegaskan bahwa pelaku peredaran gelap narkoba bakal dijerat dengan dua Undang-undang (UU) sekaligus, yakni UU tentang Narkotika dan UU Pencucian Uang.
“Pemain jaringan internasional ini tidak hanya kita jerat dengan satu Undang-Undang, tapi kita miskinkan dia (pelaku-red),” tegasnya, Senin (5/9/2022).
Hal tersebut sudah dibuktikan dengan adanya dua kasus pencucian uang yang saat ini sudah masuk ke masa persidangan di Pengadilan Tinggi.
“Ada dua kasus pencucian uang yang kita sita uangnya bahkan showroom-nya juga kita sita,” ucapnya.
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh pihaknya pada Agustus 2021 lalu, dari total seluruh lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Bangka Belitung didominasi oleh narapidana tindak narkotika.
“Rangking pertama itu napi narkoba, total keseluruhan ada 1.5711 orang. Tapi berkat kerjasama semua pihak, pada bulan ini ada penurunan yaitu sebanyak 1.181 orang,” jelasnya.
Sementara untuk di Lapas Sungailiat sendiri, kata dia, dari total 445 orang napi, hampir 50 persen diisi oleh napi narkoba yakni sebanyak 211 orang. (mah)