Jasa Raharja Gelar Sosialisasi Kenaikan 100 % Santunan Kecelakaan

PANGKALAN BARU, LASPELA – Pihak managemen PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Bangka Belitung menggelar sosialisasi mengenai kenaikan santunan sebesar 100%. Kegiatan itu guna untuk memyeberluaskan kepada masyarakat mengenai kenaikan santunan tanpa menaikkan iuran wajib dan sumbangan pokok, berlangsung di Ballroom Hotel Santika Bangka, Senin (29/5/2017).

Kepala Cabang Jasa Raharja Cabang Bangka Belitung, Dodi Apriansyah mengatakan manajemen Jasa Raharja terhitung 1 Juni 2017 telah menaikkan santunan kepada korban kecelakaan umum dan kecelakaan lalu lintas sebesar 100%.

“Kita sudah menaikkan santunan dan berharap tidak kecelakaan. Namun, kalau terjadi musibah, segera lah melapor ke kepolisian dan akan mendapatkan hak-haknya,” ungkap Dodi saat menjadi narasumber di kegiatan sosialisasi tersebut.

Baca Juga  Kolaborasi PT Timah dan Pokdarwis Rambak: Jaga Keindahan Pantai Batu Tunggal Lewat Bantuan Alat Kebersihan

Mengenai perubahan besaran santunan bagi korban kecelakaan, Dodi mengungkapkan bahwa besar dana santunan kenaikan 100 % semua sudah diatur dalam Permenkeu RI No. 15 dan 16 Tahun 2017 Tanggal 13 Februari 2017.

Leave a Reply