PANGKALPINANG, LASPELA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Pangkalpinang mampu melayani 100 masyarakat per hari dalam proses pembuatan KTP elektronik. Baik pembuatan KTP baru, KTP hilang, KTP rusak, atau penggantian data KTP.
“Rata-rata kami dapat melayani hingga 100 orang, kami punya dua pos, pertama untuk masyarakat yang baru mau membuat KTP, KTP hilang dan rusak dan pos kedua untuk penggantian data KTP seperti lajang menjadi kawin,” ujar Sekretaris Dinas Dukcapil, Hasan Rumata, Jumat (2/9/2022).
Waktu yang diperlukan pun cukup cepat hanya 7 hingga 15 menit, masyarakat langsung bisa dapat KTP, sehingga tidak perlu menunggu dan bolak balik lagi. “Baik sidik jari, poto dan lainnya semua bisa dilakukan dihari itu dan langsung jadi hari itu juga,” jelasnya.
Hasan mengatakan saat ini Dukcapil Kota Pangkalpinang mempunyai alat yang memumpuni, semua alat lengkap dan sistemnya pun dapat maksimal dalam pembuatan KTP.
“Paling jika cuaca buruk itu terpaksa kita off dulu,” katanya.
Selain itu, Dukcapil juga melayani remaja 17 tahun yang ingin membuat Kartu Keluarga (KK) sendiri, tapi memang dikatakan Hasan hal ini jarang terjadi.
“Jika mau pisah KK dari orang tuanya bisa saja, tapi kan mindset kita pisah KK pas sudah nikah, tapi dalam undang-undang itu bisa dan dilindungi,” tukasnya. (dnd)