Polsek Jebus Ringkus Bandar Judi Dadu

JEBUS, LASPELA — Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Jebus berhasil meringkus dua orang bandar judi jenis dadu, atau judi kodok-kodok di sebuah Pondok di Dusun Pala, Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.

Keduanya merupakan warga Desa Teluk Limau berinisial IE (52), yang bertugas sebagai pengguncang dadu, dan EN (47) berperan untuk mengumpulkan uang atau juru bayar pada judi tersebut.

Bandar judi itu diringkus saat sedang melakukan aksinya, dan digerebek oleh anggota polisi yang sedang melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) pada Senin, (22/8/22) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolsek Jebus Kompol Ghalih Widyo Nugroho menyampaikan, saat ini para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di mapolsek untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Adapun barang bukti yang diamankan berupa alat guncang dadu, buah dadu, karpet bergambar, handphone, dan uang yang diduga alat perjudian,” ungkapnya, Rabu (24/8/22).

Kemudian, Ghalih juga meminta agar masyarakat Kecamatan Parit Tiga, dan Kecamatan Jebus untuk tidak ragu-ragu melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan perjudian di sekitar tempat tinggalnya. (Oka)