TOBOALI, LASPELA– Dalam keterangan rilisnya, Wakapolres Bangka Selatan, Kompol Ricky Dwiraya Putra menjelaskan untuk hasil ungkap narkotika jenis sabu, Unit Resintel Polsek Airgegas berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 21 paket kecil sabu dan 1 paket sabu ukuran besar dengan berat bruto 15 ,83 gram dari tangan pelaku Mazidun (29) warga Dusun Kelidang, Desa Tepus.
Ricky mengatakan, pelaku dibekuk oleh Unit Resintel Polsek Airgegas di kediamannya di dusun Kelidang, Desa Tepus, Selasa, 23 Agustus 2022 pukul 19.30 Wib.
Ia menyebutkan, informasi yang didapatkan dari masyarakat bahwa peredaran barang haram itu diedarkan kepada para penambang timah di Dusun Kelidang, Desa Tepus sejak 6 bulan terakhir.
“Peredaran narkoba diduga diedarkan kepada para penambang di Dusun Kelidang dan wilayah sekitarnya dan ungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 15, 83 gram ini berkat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkoba di wilayah tersebut yang diedarkan kepada para penambang,” ujar dia.
Kasat Resnarkoba, IPTU Husni Afriansyah menyebutkan untuk pelaku narkotika yang berhasil di ungkap unit Resintel Polsek Airgegas telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Basel. “Pelaku Mazidun dan barang bukti sabu sebanyak 21 paket kecil sabu dan 1 paket besar sabu telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Basel,” sebut dia.
Untuk kasus narkotika ini, kata Husni, pihaknya akan melakukan pengembangan perihal sabu yang didapatkan dari tangan tersangka. “Kita akan melakukan pengembangan untuk mengungkapkan asal muasal kepemilikan sabu yang ada di tangan tersangka ini,” terang dia.
Untuk tersangka sendiri, kata dia disangka dengan pasal 112 dan 114 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Tersangka terancam hukuman penjara minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” sebut dia. (Pra)
Leave a Reply