PANGKALPINANG, LASPELA – Pendataan honorer untuk menjadi rekomendasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) ke Pemerintah Pusat di Kota Pangkalpinang baru mencapai 40 persen. Padahal deadline penyerahan data yang ditargetkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang jatuh pada 20 Agustus besok.
Plt. Kepala BKPSDMD Kota Pangkalpinang, Fahrizal menuturkan, masih banyak data yang belum lengkap. Pihaknya memastikan akan menunggu hingga semua data semuanya terkumpul. Terlebih ketika honorer tersebut sudah lama bekerja, data-data harus dikumpulkan dari awal bekerja.
“Terhambatnya masuknya data itu, karena kekurangan dari Perangkat Daerah (PD) nya, kurangnya itu juga bervariasi ada data dukung yang kurang dan data cek kesesuaian lalu data reguler dan data dukung lainnya,” ujarnya, Jumat (19/8/2022).
Sementara itu, Pemerintah Pusat menegaskan untuk honorer yang masuk pendataan P3K adalah honorer yang telah mendapat gaji dari APBD atau APBN. Di Pangkalpinang, Fahrizal mengungkapkan bahwa semua honorer telah digaji melalui APBD dan APBN, dan tidak ada Honorer yang digaji dari PD itu sendiri.
Leave a Reply