SUNGAILIAT, LASPELA — Kepolisian Sektor (Polsek) Bakam berhasil menangkap IW alias Nawan, pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap Ahmad, Selasa (16/8/2022) kemarin.
Penangkapan IW berawal ketika korban (Ahmad) melaporkan kejadian pembacokan yang dialaminya tersebut ke Mapolsek Bakam, didampingi orang tuanya. Empat tahun kemudian, Polsek Bakam melalui Unit Reskrim akhirnya mengetahui keberadaan pelaku.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di kebun miliknya di Desa Kapuk. Kemudian, tim langsung bergerak menuju kebun tersebut dan menangkap pelaku IW, alias Nawan yang sedang berada di pondok,” ucap Kapolsek Bakam Ipda Marto Sudomo seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, Rabu (17/8/2022).
Kapolsek mengatakan, peristiwa itu terjadi di pondok kebun milik paman korban, yang berada di desa Tiangtara Kecamatan Bakam empat tahun lalu, tepatnya pada 4 Desember 2018, sekitar pukul 01.00 WIB.
“Kejadianya tahun 2018 yang lalu, jadi untuk korban sekarang sudah sehat walafiat. Sedangkan pelakunya baru tertangkap hari selsa 16 Agustus 2022,” katanya.
Dalam peristiwa itu, pelaku menggunakan sebilah parang untuk membacok tubuh korban sebanyak 1 kali. “Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian belakang sebelah kanan, tepatnya antara punggung dan pinggang,” kata Kapolsek.
Usai ditangkap, pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Bakam. Kemudian dilakukan pemeriksaan, serta mencari barang bukti (BB). “Barulah nanti kita limpahkan pelaku beserta BB-nya ke Sat Reskrim Polres Bangka,” katanya.
Kapolsek mengatakan, jika motif penganiyaan yang dilakukan oleh pelaku hanya karena urusan asmara. “Motifnya hanya salah omong pembicaraan di pasar malam, dan masalah percintaan,” katanya. (mah)