Pelaku Karhutla Terancam Bisa Terancam Pidana!

MUNTOK, LASPELA — Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bangka Barat (Babar) AKBP Catur Prasetiyo, mengingatkan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Babar untuk tidak membakar hutan atau membuka lahan dengan cara dibakar, sebab bisa dipidana.

Catur juga meminta kepada seluruh jajaran Polres Bangka Barat untuk selalu mengimbau masyarakat, serta melakukan patroli supaya tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Seluruh personel Polres Bangka Barat dan jajaran polsek yang terdapat kawasan hutan tetap waspada walaupun masih sering turun hujan, dan untuk melakukan patroli-patroli juga melakukan sambang, dan sosialisasi bahaya, dan dampak karhutla,” ungkapnya, Jumat (5/8/22).

Catur berharap agar warga mengetahui tentang larangan karhutla, berikut dampak serta sanksi hukumnya dari karhutla, agar warga juga dapat menyadari, serta peduli terhadap karhutla.

“Pelaku karhutla dikenakan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang RI Tahun 1999 Tentang Pembakaran hutan. Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda maksimal Rp5.000.000.000,” ucapnya. (Oka)