Komoditas Lada dan Karet Tak Lagi Dapat Pupuk Subsidi, Batianus Sampaikan Aspirasi Masyarakat ke Dinas Pertanian Provinsi Babel

PANGKALPINANG, LASPELA– Wakil Ketua I DPRD Bangka Tengah (Bateng), Batianus mengunjungi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait pembatasan penggunaan pupuk subsidi hanya untuk 9 komoditas pertanian sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (permentan) No. 10 Tahun 2022.

Batianus mengatakan bahwa setiap daerah memiliki komoditas unggulan pertanian yang berbeda-beda, Bateng sendiri memiliki beberapa komoditas unggulan pertanian seperti lada, karet, dan kelapa sawit.

Menurutnya, sebelum ada permentan No. 10 Tahun 2022, yang berhak menggunakan pupuk subsidi sebanyak 70 komoditas pertanian, sedangkan pada permentan No. 10 Tahun 2022, hanya ada 9 komoditas yang berhak menggunakan pupuk subsidi, yaitu padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, tebu, dan kakao.

“Dengan terbitnya Permentan No. 10 Tahun 2022 ini, kami sangat khawatir kebun lada dan karet rakyat yang selama ini menggunakan pupuk subsidi tidak lagi mendapat pupuk subsidi. Hal itu tentu akan memberikan dampak buruk bagi masyarakat atau petani kita,” kata Batianus, Kamis (28/7/2022).

Ia mengatakan Permentan No. 10 Tahun 2022 seharusnya menjadi program kementerian pertanian yang lebih menyasar langsung ke petani termasuk di Babel dan bukan hanya melihat dari komoditas yang ada di Pulau Jawa saja.

“Tugas kita lembaga eksekutif dan legislatif mengawal program kementerian sampai ke petani kita, menyampaikan ini ke masyarakat karena banyak masyarakat yang belum mengetahui permentan 10 tahun 2022 ini, dan kita harus memberi solusi bagi masyarakat kita,” kata Batianus.

Staf Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Babel Sub Koordinator Prasarana dan Sarana Pertanian, Budi J. Santosa mengatakan Permentan No. 10 Tahun 2022 telah melewati tahapan pembahasan pemerintah pusat bersama Panja pupuk subsidi Komisi IV DPR RI.

Menurut Budi jika peruntukan pupuk subsidi hanya untuk komoditas padi berdampak sangat besar pada komoditas lain sehingga menyebabkan komoditas lain bisa naik tinggi dan memicu inflasi seperti gula, bawang merah dan putih, kedelai, kopi, kakao dan lain lain.

“Di awal pembahasan dengan komisi IV DPR RI bersama Kementerian Pertanian RI, pupuk subsidi hanya untuk padi saja. semua komoditas produk pertanian strategis sudah diatur dalam Perpres No. 59 Tahun 2020 . Lada tidak masuk dalam komoditas strategis sehingga lada tidak masuk dalam komoditas yang dapat menggunakan pupuk subsidi,” katanya.

“Kami bersama penyuluh pertanian akan mensosialisasikan ke masyarakat terkait aturan ini. Kami menganjurkan para petani disamping bertani juga berternak ayam, sapi, atau kambing sehingga kotoran dapat digunakan sebagai pupuk kompos,” katanya lagi.(Jon)