Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan dengan Truk Tangki Pertamina di Simpang Teritip

PANGKALPINANG, LASPELA – Kecelakaan tragis terjadi di Desa Pelangas, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat pada hari Selasa (26/7) sekitar pukul 10.00. Kecelakaan yang terjadi antara sepeda motor BG-3018-ADP yang dikendarai oleh Cesar Hidayat berboncengan dengan Rama Tri Laksamana tertabrak truk tangki LPG. Akibat kecelakaan ini pengendara dan penumpang sepeda motor mengalami luka-luka.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung Arny Irawati Tenriajeng, menyampaikan seluruh korban kecelakaan ini terjamin Jasa Raharja.

“Kami menyampaikan turut prihatin atas musibah kecelakaan yang terjadi, seluruh korban kecelakaan terjamin Jasa Raharja. Kami juga mendoakan semoga para korban dapat segera pulih kembali,” kata Arny dalam rilisnya, Rabu (27/7/2022).

Arny menyampaikan, Jasa Raharja telah berkoordinasi dengan RSUD Sejiran Setason Bangka Barat di mana para korban mendapat perawatan, dan masing-masing korban telah diberikan jaminan berupa penggantian biaya perawatan di Rumah Sakit sampai dengan Rp. 20 juta.

“Setelah menerima informasi petugas Jasa Raharja segera melakukan koordinasi dengan Satlantas Polres Bangka Barat, selanjutnya secara proaktif mengunjungi para korban yang sedang di rawat di Rumah Sakit untuk melakukan pendataan sekaligus memberikan surat jaminan biaya perawatan kepada pihak Rumah Sakit,” kata Arny.

Lebih lanjut Arny menjelaskan santunan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, sebagai wujud manifestasi Negara Hadir melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan.

Arny menjelaskan santunan diberikan mengingat para pemilik kendaraan yang terlibat kecelakaan telah melunasi kewajiban membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada saat membayar pajak kendaraan bermotor.

“Sehingga apabila terjadi kecelakaan dalam perjalanan dengan kendaraan bermotor tersebut mendapatkan jaminan perlindungan dari Jasa Raharja,” tutur Arny.

“Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat untuk memastikan kendaraannya telah melunasi kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ setiap tahunnya agar mendapatkan kepastian jaminan jika mengalami musibah kecelakaan, yang lebih penting lagi selalu utamakan keselamatan pada saat berkendara, dengan mengikuti rambu-rambu serta peraturan lalu lintas,” pesan Arny.

Sebagaimana diketahui, bahwa Jasa Raharja merupakan BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas melalui Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan. Adapun, besaran santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No.15 dan No.16 Tahun 2017.ril/(wa)