BANGKA, LASPELA – Anggota DPRD Bangka Belitung Dapil Kabupaten Bangka, Ranto Sendhu menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil, yang berlangsung di Hotel Tanjung Pesona Kabupaten Bangka, Sabtu (23/7/2022) sore. Kegiatan penyebarluasan perda ang diikuti oleh penggiat UMKM, mahasiswa dan kalangan pemuda ini disampaikan oleh narasumber, Arinda Unigraha yang menjabat CEO Start Up Tumpah.Id.
“Dinas Koperasi dan UMKM Babel memiliki banyak program untuk mensupport kemajuan UKM juga koperasi di seluruh wilayah, tentunya juga di kabupaten Bangka ini. Di antaranya bantuan modal untuk UKM tetapi ini bukan dalam bentuk uang tunai melainkan dalam bentuk peralatan. Semuanya gratis, tidak dipungut biaya, terpenting persyaratan yang sudah ditentukan harus dipenuhi. Dak sulit dak Bapak Ibu, gampang syarat-syarat e. Asak kawa ge pasti pacak”, demikian kata Politisi Demokrat ini dalam menggunakan khas bahasa Bangka.
Dia mengatakan, untuk UKM yang memerlukan bantuan modal usaha, bisa juga mengajukan KUR ke Bank yang bermitra. Selain itu, dinas juga cukup banyak mengadakan pelatihan kompetensi untuk pelaku UKM serta pengurus koperasi.
“Jadi sepenuhnya, kami dari provinsi sangat mendukung UMKM naik kelas menjadi lebih maju lagi. Apalagi untuk perizinan juga gratis,” ujarnya.
Di akhir paparan perda, salah satu peserta tanyakan kepada Arinda perihal pentingnya perizinan dan taat pajak, seperti melaporkan SPT tahunannya. Menanggapi hal tersebut, Arinda meminta masyarakat jangan dan harus taat pajak, apalagi tarif pajak UMKM hanya 0,5%.
“Ini juga digunakan untuk pembangunan yang kita juga ikut merasakannya,” ujarnya.
Kegiatan ini turut dimonitoring langsung oleh Sekretaris DPRD Babel, H. Marwan dan ditutup dengan foto bersama dengan seluruh peserta.(wa)