PANGKALPINANG, LASPELA– Restoratif Justice (RJ) yang saat ini digemakan Kejaksaan Agung sudah menjadi angin segar dalam mengatasi persoalan hukum terutama mengenai soal rasa keadilan.
Praktik RJ sendiri kata Dr Faisal, SH, MH merupakan upaya merestore atau memulihkan hukum itu sendiri.
“Upaya RJ ini kan sebagai upaya penerapan nilai-nilai, meski dia bukan norma namun RJ dimaknai sebagai konsep ketulusan hati,” ujar Dosen Fakultas Hukum UBB ini saat menjadi pemateri Seminar Hukum Restoratif Justice Mewarnai Penegakan Hukum Yang Humanis dan Berkeadilan di Bumi Serumpun Sebalai di ruang Wicaksana Kantor Kejati Bangka Belitung, Selasa 19 Juli 2022.
Menurut Staf Khusus Ketua Komisi Yudisial RI ini langkah “RJ” yang digaungkan Pihak Kejaksaan harus disambut positif semua pihak, karena RJ sendiri merupakan bagian daripada pelaksanaan hukum progresif.
Maksudnya kata Doktor Ilmu Pidana ini, tindakan pidana seseorang bukan hanya dilihat dari kacamata pembalasan perbuatan melawan hukumnya, namun lebih kepada motif apa yang sebenarnya yang dilakukan seseorang kenapa dia dapat melakukan perbuatan pidana itu.
“Bisa saja dia melakukan perbuatan pidana itu karena kondisi tertentu misalnya untuk makan, ataupun kondisi mendesak tertentu semisal mencuri HP untuk kepentingan sekolah anaknya via zoom. Oleh karena itu penindakan hukumnya adalah bagaimana memberikan rasa keadilan dalam kasus itu. Saya kira seperti baru-baru kemarin pihak Kejaksaan melakukan RJ kepada pelaku Pencurian HP untuk kepentingan sekolah anaknya dapat dijadikan contoh, ternyata penegakan hukum tidak serta Merta dilihat dari kacamata perbuatannya namun lebih kepada nilai kemanusiaan kenapa dia bisa berbuat demikian. Saya kira langkah RJ ini dapat menjadikan acuan kita bersama bahwasanya penegakan hukum itu harus humanis dan memenuhi rasa keadilan,” jelas ahli pidana ini.
Hanya saja kata Cak Faisal sapaan akrabnya, penerapan RJ yang dilakukan pihak kejaksaaan juga harus diilhami oleh para jaksa yang ada. Bahwasanya penerapan RJ dapat sukses dijalankan apabila disitu mengandung nilai kepatutan dan ketuhanan.
“Ini yang harus dipahami para jaksa, bahwasanya penegakan hukum itu harus diselesaikan dengan cara humanis dan memenuhi keadilan. Namun untuk kasus tertentu saja. Ini tidak lain dapat dilaksanakan apabila ada nilai ketuhanan, bila ini sudah ada selanjutnya pasti akan melakukan perbuatan kebaikan. Dan saya orang pertama yang akan membunyikan para jaksa yang sudah berbuat baik ini,” tutur Dosen hukum yang sudah menulis puluhan buku pidana ini.(you)
Leave a Reply