DPRD Babel Sosialisasi Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu

PANGKALANBARU, LASPELA – Anggota DPRD provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dapil Kota Pangkalpinang, Nico Plamonia Utama mengatakan, terhitung sejak tahun 2015 lalu masyarakat Babel yang kurang mampu dan tersandung permasalahan hukum dapat mengajukan permohonan bantuan hukum kepada Pemprov Babel. Bantuan tersebut diberikan secara gratis kepada masyarakat yang kurang mampu melalui Biro Hukum.

“Pemprov Babel melalui Biro Hukum menyediakan bantuan hukum atau pengacara bagi masyarakat Babel yang mempunyai masalah hukum secara gratis,” ujarnya saat memberikan materi pada kegiatan penyebarluasan peraturan daerah (perda) di MM Resto & Cafe, Kecamatan Pangkalanbaru, Sabtu (16/07/2022).

Nico menjelaskan, banyak yang enggan untuk menempuh proses peradilan dan memperjuangkan hak-haknya apabila memiliki permasalahan hukum. Mereka pun menerima perlakuan ketidakadilan tanpa melakukan apapun.

“Tidak ada satu pun masyarakat yang ingin bermasalah dengan hukum. Tetapi suka tidak suka suatu saat, mungkin kita nantinya akan berhadapan dengan hukum,” katanya.

Menurutnya, keengganan masyarakat untuk menempuh proses hukum, salah satunya karena tingginya biaya dalam penanganan proses perkara dalam ranah hukum. Hal ini kemudian mempengaruhi tindakan, terlebih pada masyarakat tidak mampu, sehingga apabila memiliki permasalahan hukum, mereka enggan untuk menempuh proses pengadilan dan menerima saja perlakuan ketidakadilan itu tanpa melakukan apapun.

Berangkat dari hal itu, untuk mencapai akses keadilan bagi masyarakat, politisi Partai Demokrat ini terdorong memberikan pemahaman kepada masyarakatnya untuk tidak ragu-ragu mencari bantuan hukum kepada pemerintah bila mengalami persoalan hukum dikemudian hari.

“Pemberian bantuan hukum ini meliputi masalah keperdataan, pidana, dan Tata Usaha Negara, baik melalui proses litigasi maupun non litigasi,” jelasnya.

Sementara, Wira Giantimabad selaku Hukum Ahli Muda pada Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengatakan, kebanyakan dari masyarakat kita enggan untuk menempuh proses pengadilan jika tersangkut permasalahan hukum karena biaya yang dikeluarkan cukup mahal. Rasa keadilan untuk masyarakat kurang mampu menjadi hal yang sulit.

“Nyari makan geh saro, ape agik nek bermasalah kek hukum (cari makan aja susah, apalagi harus bermasalah dengan hukum),” ucapnya.

Ia menyebutkan, karena sesuai amanat konstitusi negara, masyarakat Indonesia dilindungi oleh undang-undang dasar. Dimana didalamnya negara mengakui dan melindungi HAM termasuk hak atas bantuan hukum dan memperoleh keadilan. (wa)