Komisi II Gelar RDP Bahas Pencabutan Pupuk Subsidi

MUNTOK, LASPELA  — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Barat (Babar) melalui Komisi II memanggil Dinas Pertanian dan Pangan (Distangan) Babar, untuk melalui rapat dengar pendapat (RDP) berkenaan kebijakan pencabutan pupuk subsidi yang dilakukan oleh pemerintah pusat, melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan).

Anggota Komisi II DPRD Babar Izkar, mempertanyakan penyampaian informasi pencabutan pupuk bersubsidi di saat harga jual sawit yang turun drastis ini, tidak disosialisasikan jauh hari kepada kelompok-kelompok tani sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.

Izkar juga menyesalkan pemerintah daerah yang tidak membahas kebijakan yang datang dari pusat tersebut bersama pihak legislatif daerah, agar masyarakat tidak terkejut jika diberlakukan sebelum adanya solusi.

“Kalau dinas sudah tahu ini sudah jauh-jauh hari, seharusnya kita sudah harus ada ancang-ancang untuk pemberitahuan kepada kelompok tani, sehingga tidak ada kesalahpahaman dari masyarakat,” ucapnya, Senin (18/7/22).

“Adakah langkah-langkah preventif dari kita untuk menanggulangi pencabutan pupuk subsidi yang mendadak di saat harga sawit turun ini? Itu yang sangat saya sayangkan, kenapa tidak ada langkah preventif?” kata Izkar.

Sementara itu, Anggota Komisi II Somad, juga mempertanyakan apakah pemerintah daerah sudah mempunyai solusi pengganti pupuk subsidi untuk para petani sawit, karet dan lada di Bangka Barat. Sementara, pupuk subsidi yang disalurkan hanya untuk komoditas kakao, tebu, dan kopi.

Kabid PSP Distangan Babar Khairanis mengatakan, pemerintah daerah sebenarnya sudah berencana untuk mengumpulkan kelompok tani untuk mensosialisasikan kebijakan pencabutan pupuk bersubsidi terhadap komoditas sawit, karet dan lada tersebut, namun masih terkendala beberapa hal. (Oka)