TOBOALI, LASPELA – Pemerintah kabupaten Bangka Selatan mengucurkan APBD sebesar Rp 12 miliar untuk membayar gaji ke 13 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 25 anggota DPRD Bangka Selatan.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Bangka Selatan, Agus Pratomo mengatakan Pembayaran gaji ke 13 tersebut dicairkan pada Senin, 4 Juli 2022 kemarin.
“Untuk bulan juli pertama di tanggal 1 kemarin gaji yang bulan Juni langsung kita proses dan gaji ke 13 sudah kita proses tanggal 4 kemarin dan itu sudah keluar (sekarang,-),” kata Agus, Rabu, 6 Juli 2022 di ruang kerjanya.
Kendati demikian, kata dia, memang ada beberapa perangkat daerah terkendala di bagian sistem saja dan memang rata-rata beberapa perangkat daerah ada sedikit kekurangan anggaran kas nya.
“Mereka memang rata-rata juga ada sedikit anggaran kas yang kurang dan terkendala sistem, kita akan upayakan memang untuk minggu ini segera kita tuntaskan,” ujar dia.
Sementara, ia menjelaskan gaji ke 13 untuk 25 anggota legislatif masing-masing mendapatkan Rp 4 jutaan per anggota.
“Dari Rp 12 miliar gaji tersebut, Rp 103 juta nya diserap untuk 25 anggota DPRD yang sesuai ring mereka terima di bulan Juni kemarin. Perkiraan masing-masing anggota DPRD menerima Rp 4 jutaan gaji ke 13,” sebut dia.
Sedangkan bagi calon PNS, lanjut dia diberikan 80 persen dari total gaji pokok PNS beserta tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan.
“Sementara kalau untuk PNS ada penambahan penghasilan sebesar 50 persen dari TPP atau tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas,” terang dia.
Untuk pensiunan dan penerima pensiunan tidak mendapat gaji ke 13 dari kas pemerintah, tapi gaji ke-13 pensiunan dan penerima pensiun akan diberikan melalui taspen sesuai besaran pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
“Namun gaji ke-13 tidak akan diberikan kepada PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri,” tutur dia.
Ia mengungkapkan, semua besaran gaji ke-13 mengacu kepada komponen penghasilan yang diterima pada periode Juni 2022 serta tidak ada potongan pinjaman lainnya seperti pinjaman bank dan lain sebagainya.
“Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022. Berdasarkan aturan tersebut, pemberian gaji ke-13 ini ditujukan untuk keperluan membantu pendanaan pendidikan jelang tahun ajaran baru,” tuturnya. (Pra)