PANGKALPINANG, LASPELA – Mantan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (DPRD Babel), Didit Srigusjaya mengambil sikap tegas. Pasalnya, namanya disebut-sebut terlibat memberikan rekomendasi perizinan kepada PT. NKI yang melakukan usaha di sejumlah wilayah di Kabupaten Bangka.
Menyikapi hal tersebut, orang nomor satu di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bangka Belitung ini mengatakan bahwa pada saat itu DPRD Babel tidak pernah memberikan rekomendasi persetujuan atas perjanjian naskah kerja sama antara Gubernur Babel dengan PT. Narina Keisha Imani (NKI).
“Saya sampaikan bahwa saat saya menjabat sebagai ketua DPRD tidak ada memberi rekomendasi persetujuan naskah perjanjian antara Gubernur dengan PT. NKI, itu yang perlu kita diluruskan,” tegas Ketua DPD PDI-P Babel ini.
Hal tersebut terungkap ketika Didit Srigusjaya diundang oleh Plt DPRD Babel untuk menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD Babel bersama Forum penyelamat hutan rakyat Babel, pihak desa serta pihak terkait di ruang Banmus DPRD Babel, Senin (04/07/2022).
“Bahwa wewenang Gubernur itu hanya 5 hektare, kok ini 1500 hektare. Artinya mungkin ada aturan di kementerian kehutanan yang memperbolehkan. Saran saya cek dulu statusnya itu, jadi yang berhak menjelaskan itu benar atau tidaknya ya BPKH karena mereka yang punya domain itu,” sarannya.
“Saya rasa clear bahwa saya tidak pernah merekomendasi atas perjanjian saudara Gubernur pada saat itu Gubernurnya Erzaldi dengan PT. NKI, saya tidak pernah,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT NKI, Arie mengatakan, terkait perizinan di Desa Labuh Air Pandan secara hukum itu sah. Menurut aturan, wilayah tersebut masuk dalam kawasan hutan produksi milik negara.
“Terkait tujuan pemanfaatan hutan tersebut, kami lebih berusaha menjaga kearifan lokal, bukan menguasai lahan tersebut. Misalkan sekarang ekspansi sawit kami tidak mau, walaupun sekarang ada SK perubahan, status kawasan hutan menjadi hutan kawasan,” pungkasnya.
BPD Penagan Minta Izin PT APS Dicabut
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Penagan, Effendy mengatakan, kedatangan pihaknya ke DPRD Babel, yakni untuk melakukan penolakan dan merekomendasikan agar dilakukan pencabutan terhadap izin Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. Agro Pratama Sejahtera (APS).
“Hari ini yang kita sampaikan ke DPRD untuk merekomendasikan pencabutan izin HTI PT. APS, terutama Desa Penagan, yang luasnya 4.850 hektar sudah keluar izin 2011, sampai hari ini belum pernah ada sosialisasi kepada masyarakat,” kata Effendy yang juga selalu sekretaris forum penyelamat hutan masyarakat.
Ia mengatakan, bahwa dari hari ke hari pada akhir bulan ini, pihaknya merasa adanya penekanan yang dilakukan pihak perusahaan seperti membuat plang agar masyarakat tidak boleh menggarap dan masuk kedalam lokasi kawasan hutan industri tersebut. Sehingga hal tersebut membuat masyarakat menjadi resah.
“Saat ini pihak perusahaan melarang warga memanfaatkan dan mengelola area hutan tersebut. Padahal kita hidup di situ, ayah saya sudah 67 tahun dari kecil tinggal di wilayah tersebut dan masih berusaha memanfaatkan hasil dari dalam hutan itu. Sekarang ini masyarakat resah dengan keberadaan perusahaan yang agresif ke masyarakat. Kemaren itu ada masyarakat yang sudah diperingatkan, di SP 1 kan juga dan ada yang dicabut sawitnya,” tutupnya. (wa)