Bayarkan Gaji ke-13, Pemkab Bangka Gelontorkan Rp17,6 Miliar

SUNGAILIAT, LASPELA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka menggelontorkan dana sebesar Rp17,6 miliar untuk membayar gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Bangka Hariyadi, memastikan gaji tersebut akan cair setelah pembayaran gaji Juli 2022.

“Kalau tidak ada halangan, begitu gaji bulan Juli dibayarkan, maka gaji ke-13 langsung diproses. Mungkin sekitar tanggal 4,” kata Hariyadi, Kamis (30/6/2022).

Untuk besaran gaji ke-13 ini, kata dia, akan dibayarkan berdasarkan besaran gaji pada bulan sebelumnya.

Hariyadi merinci gaji ke-13 tahun ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan struktural, tunjangan fungsional, tunjangan beras, PPh, tunjangan umum, dan pembulatan.

Menanggapi hal itu, Bupati Bangka Mulkan mengatakan belum ingin buru-buru meneken persetujuan, dan akan melihat dulu kondisi keuangan daerah.

“Secara regulasi tidak ada hambatan (gaji 13), tapi kita lihat lagi secara keuangan. Kalau mencukupi, kenapa harus ditahan,” ucapnya. (mah)