TOBOALI, LASPELA – Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan menegaskan akan memproses hukum bagi siapapun melakukan penambangan di daerah hutan lindung apalagi yang sudah dilakukan reboisasi penanaman tanaman hortikultura.
Ia menuturkan, apabila ada masyarakat yang berani melakukan aktifitas tambang di lokasi tersebut, tentunya akan ada tindakan tegas dari pihak aparat penegak hukum.
“Jika lokasi tersebut dilakukan penambangan, maka akan ada sanksi tegas menanti mereka ini sesuai perintah dari Kapolda Babel, dan saya mohon masyarakat bisa mengikuti aturan itu,” tegas dia, Jumat, 24 Juni 2022.
Ia mengimbau, masyarakat dapat memahami aturan yang ditetapkan untuk tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal apalagi di lahan yang sudah dilakukan reboisasi.
Dikatakan Kapolres, pihaknya saat ini sedang berupaya melakukan reboisasi di lahan pasca eks tambang, tentunya dia berharap kepada masyarakat agar tidak melakukan aktifitas penambangan di area reboisasi tersebut.
Kembali dia mengatakan, ribuan batang jambu mente tersebut ditanam di atas lahan seluas 5 hektar, guna dilakukan penghijauan atau reboisasi pasca tambang di hutan lindung lubuk besar Toboali.
“Penanaman pohon jenis holtikultura di lokasi Hutan lindung ini sudah dua kali dilakukan. Beberapa bulan lalu juga dilakukan penanaman di lokasi ini dan dilaksanakan secara serentak se Provinsi Bangka Belitung,” ujarnya. (Pra)