LE Diamankan Bersama Sabu 8,71 Gram

MUNTOK, LASPELA — Seorang pemuda berinisial LE (28), warga Kampung Teluk Rubiah, Kelurahan Tanjung Kecamatan Muntok diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Bangka Barat (Babar).

Kepala Satres Narkoba Polres Babar AKP Eddy Yuhansyah mengatakan, penangkapan terhadap LE karena diduga memiliki Narkoba jenis Sabu-sabu seberat 8,71 gram, dan pelaku diamankan saat sedang berada di kediamannya, Kamis (23/6/22) kemarin.

“Tim Hantu satnarkoba menindaklanjuti laporan bahwa ada salah satu warga yang menyimpan narkotika di dalam sebuah rumah kontrakan, kemudian melakukan penyelidikan terlebih dahulu dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial LE,” jelasnya, Jumat (24/6/22).

Baca Juga  Gelorakan Literasi, PT Timah Dorong Guru Bangka Barat Menulis Karya Ilmiah Populer

Eddy menyampaikan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan butiran kristal di dalam plastik klip sebanyak dua bungkus diduga sabu-sabu, yang disimpan dan terbungkus plastik mie instan.

Baca Juga  Sarat Makna dan Budaya, Gubernur Babel Hadiri Tradisi Unik Suku Ketapik di Bangka Barat

“Untuk tindakan selanjutnya, anggota tim Hantu Satnarkoba Polres Bangka Barat mengamankan LE beserta barang bukti ke Mapolres bangka barat untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Leave a Reply

zh-CNenides