TOBOALI, LASPELA– Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Eddy Supriadi menyebutkan hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan belum melakukan inventarisir jumlah tambng ilegal di Basel, baik tambang di darat maupun tambang di laut.
“Dari 360 ribu kilometer harus kita inventarisir petanya gimana dan kerusakannya berapa persen, baru kita ada treatment atau mereklamasi ulang,” ungkap Eddy, Rabu, 22 Juni 2022.
Eddy mengungkapkan, dari sekian banyak penambangan timah maupun perusahaan tambang yang ada di Bangka Selatan, belum satupun yang masuk dalam pendapatan asli daerah (PAD).
“PAD belum ada dari penambangan, cuma dapat royalti saja, maka harus kita inventarisir dulu dari luas Basel 360 ribu kilometer yang ditambang dimana saja dan zona tambangnya dimana,” ucap dia.
Menurut Eddy, tidak bisa pola menambang dilakukan seperti sekarang, seperti ada yang menambang sudah ada kompensasinya lewat ketua RT.
“Masa pak RT bisa jadi koordinator, jadi apa arti pemerintah, jadi ini yang salah dalam penerapannya,” ujar dia.
Ia menjelaskan, dengan dilakukan tata kelola dan pelestarian lingkungan menambang timah di Basel bisa lebih baik lagi dari sekarang dengan ada analisis dampak lingkungan.
“Kita berharap kedepan menambang lebih baik, kewajiban nambang harus ada analisis dampak lingkungan, usaha kesehatan lingkungan, upaya pelestarian lingkungan dan CSR, ini harus jelas,” terang dia.
Untuk itu, kata Eddy Pemerintah daerah akan mengupayakan untuk memberikan jaminan bagi penambang ilegal skala kecil secara legalitas.
“kita minta dilegalkan saja, upaya pelestarian di lingkungan penambangan itu. Bukan hanya bangun Masjid kata pak Gubernur sudah selesai urusannya sudah diberikan kompensasi sudah selesai setiap bulan tidak begitu,” ujarnya.
Sementara, Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan menambahkan dari data yang disampaikan untuk saat ini di Bangka Selatan tidak ada penambangan timah di hutan lindung.
“Untuk tambang di hutan lindung tidak ada, yang jadi permasalahan besar adalah sekarang masyarakat kecil bekerja di IUP PT Timah secara ilegal dan itu yang harus kita cermati untuk membantu masyarakat kecil mendapatkan legalitas,” ujar Jokis sapaan karib Kapolres. (Pra)
Leave a Reply