Tarif Listrik Naik Berlaku Hanya untuk Golongan Orang Kaya

PANGKALPINANG, LASPELA – Senior Manager PLN UIW Bangka Belitung, Sapta Hidayat menyebutkan dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan kenaikan tarif listrik atau adjusment tidak berlaku untuk masyarakat golongan menengah kebawah dan industri, karena hanya berlaku kepada masyarakat golongan menengah ke atas dan pemerintah.

“Kenaikan tarif ini hanya berlaku untuk golongan kaya seperti R2 dan R3 atau golongan 3.500 Volt Ampere ke atas hingga 6.600 VA ke atas, bukan untuk rumah tangga menengah kebawah, bisnis dan industri,” katanya kepada awak media, Kamis (16/6/2022).

Dia menyebutkan, adapun kenaikan tarifnya menjadi Rp 1.699 per Kwh atau naik 17,64% dari sebelumnya Rp 1.444,70 per Kwh. Kenaikan tarif listrik ini resmi berjalan pada 1 Juli 2022 mendatang.

Dikatakan Sapta, penyesuaian atau kenaikkan tarif listrik golongan tersebut bisa dinaikkan lantaran sudah ada aturan mengenai ketentuan tarif adjusment sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2018.

“Tarif adjusment ini sebenarnya dalam tiga tahun sekali selalu ada penyesuaian, dan sampai saat ini sudah 5 tahun baru ada lagi tarif adjusment,” jelasnya.

Dia menjelaskan, data per kabupaten, untuk Bangka Belitung dampaknya hanya 3,55 persen dari total 500 ribuan pelanggan rumah tangga dan pemerintah atau hanya 19 ribuan pelanggan saja.

“Secara masyarakat umum, kita tekankan untuk golongan rumah tangga menengah dan menengah ke bawah tidak naik, yang naik ya kategori mampu saja, jadi penyesuaian tarif ini berkeadilan,” tuturnya.

Sapta menyebutkan, tarif adjusment ini ditetapkan dan akan berubah dibulan juli mendatang, untuk pelanggan prabayar dan pelanggan pasca bayar akan naik dibulan agustus mendatang.

“Rencana perubahan tidak semua tarif adjusment yang dinaikkan pemerintah, tapi yang mampu saja yang diatas 3.500 VA, yg dibawah tidak naik, sama dengan level bisnis dan industri karena ini menopang perekonomian daerah,” jelasnya

Dia menambahkan, ada empat komponen penyebab adanya penyesuaian tarif adjusment ini yakni posisi kurs, minyak, inflasi, dan batubara yang terus berubah dan mempengaruhi harga jual PLN ke masyarakat.

“Dengan adanya kenaikan tarif ini di harapkan lebih rasional dalam pemakaian listrik. Gunakanlah listrik secara rasional. Daripada turun daya lebih baik menghemat dalam pemakaian karena untuk pembayaran ya pun pasti sama,” jelas Sapta. (wa)