Veni Bumbu & Food Miliki Sertifikat Halal

Direktur LPPOM MUI Babel, Nardi Pratomo (dua kiri) berfoto bersama owner Veni Bumbu & Food, Veni, didampingi tim LPPOM MUI Babel lainnya. Foto: Resda LASPELA
  • Semakin Dipercaya Publik Babel
  • UKM Belum Bersertifikasi Halal Diminta Mengajukan

PANGKALAN  BARU, LASPELA– Setelah launching pada Februari 2017 lalu, kini Veni Bumbu & Food secara resmi sudah memiliki sertifikat halal dari LPPOM MUI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Penyerahan sertifikat halal Produk Bumbu Lempah Kuning dan Food ini dilakukan di kantor LPPOM MUI Babel di Jl. Raya Koba, Pangkalan Baru, Kamis (20/4/2017).

Penyerahan dilakukan Direktur LPPOM MUI Babel, Nardi Pratomo kepada owner Veni Bumbu & Food, Veni, didampingi tim LPPOM MUI Babel lainnya.

Nardi Pratomo menyampaikan apresiasinya terhadap owner Veni Bumbu & Food yang telah peduli dan sadar halal. Dia sangat yakin sertifikasi halal yang dimiliki akan semakin meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk Bumbu Lempah Kuning yang dimiliki Veni.

“Dengan sertifikasi halal ini tentunya masyarakt luas sudah tidak ragu lagi mengkonsumsi bumbu-bumbu yang diproduksi oleh Veni Bumbu & Food, serta kepercayaan publik tentunya meningkat,” ujarnya.

Dia meminta UKM-UKM yang telah mensertifikasi halal produknya untuk senantiasa menjaga konsistensi, sistem jaminan halalnya seperti bahannya, fasilitasnya, prosesnya, distribusinya, labeling, karyawan-karyawannya dan lainnya.

Pihaknya juga berharap ke depan produk-produk UKM di Bangka Belitung semakin banyak yang mensertifikasi halal produknya apalagi saat ini sudah ada Perda makanan halal dari Pemprov. Hal ini dinilai penting agar UKM dapat bersaing di pasar domestik maupun global.

“Kita tentu berharap produk-produk UKM kita bisa go internasional minimal ke negara terdekat di lingkup ASEAN. Kalau UKM kita ini tidak memiliki sertifikat halal pasti tidak akan bergerak dan akhirnya bisa tereliminasi dengan sendirinya,” imbuhnya.

Kembali ke UKM, Nardi Pratomo menegaskan, UKM yang sudah mensertifikasi halal produknya artinya telah berkomitmen melaksanakan sistem jaminan halal.

Pihaknya juga menyatakan kesiapannya untuk membantu mempromosikan produk-produk UKM yang telah disertifikasi halal.

“Produk-produk yang telah disertifikasi halal seperti ini kami sedang menyiapkan semacam brosur untuk nanti ditaruh di bandara dan di titik-titik strategis lainnya. Nah, di brosur itu kami tampilkan produk halal jadi kalau tamu datang mereka tau harus makan halal dan membeli oleh-oleh halal itu dimana. Kami juga menyiapkan website yang bertujuan mempromosikan secara online produk yang sudah disertifikasi halal dan juga LPPOM,” tukasnya.

Nardi lantas meminta kepada pemerintah daerah agar menggunakan produk yang sudah ada sertifikat halalnya. “Jadi pemerintah harus menjadi promotor untuk mendukung produk halal,” ujarnya.

Owner Veni Bumbu & Food, Veni, mengaku semakin percaya diri menjual produknya setelah dirinya mengantongi sertifikasi halal dari BPPOM MUI Babel.

“Alhamdulilah sekarang kita sudah punya sertifikasi halal. Tentu ini akan membuat kami lebih percaya diri untuk memasarkan produk kepada konsumen. Semoga omset pun semakin meningkat,” pungkas Veni semringah.

Sekedar diketahui, untuk mendapatkan sertifikasi halal dari MUI, perusahaan harus merogoh kocek mulai dari Rp 2,5 juta hingga Rp 4,9 juta per produk tergantung jenisnya, di luar biaya-biaya lain.

“Nominalnya berbeda-beda tergantung produknya, tingkat kerumitan antara UKM biasa dengan hotel dan restoran dan juga dilihat lokasi atau tempatnya,” kata Nardi memungkasi.

Penulis: Stefanus H. Lopis