SUNGAILIAT, LASPELA — Kepolisian Resor (Polres) Bangka menggelar Operasi Patuh Menumbing (OPM) selama 14 hari ke depan, terhitung sejak 13 Juni hingga 26 Juni 2022.
Operasi tersebut akan diprioritaskan pada tujuh pelanggaran lalulintas, diantaranya pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
Selain itu, dikenakan juga bagi pengendara yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), dan tidak menggunakan safety belt bagi pengendara roda empat, pengemudi atau pengendara dalam pengaruh minuman beralkohol, melawan arus, serta melebihi batas maksimal kecepatan.
Kasat Lantas Iptu Ellen Precilia Caroline seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan mengatakan, pelaksanaan Operasi Patuh Menumbing ini berlangsung secara serentak di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia
“Kita harapkan dengan kegiatan ini dapat membuat atau memberikan kesadaran masyarakat akan taat, dan patuh hukum serta menekan angka pelanggaran dan fasilitas korban kecelakaan,” ujarnya, Selasa (14/6/2022).
Dikatakannya, dalam operasi ini akan dilakukan melalui dua cara, yakni penilangan, dan peneguran baik secara lisan maupun tertulis. (mah).