Hari Pertama Operasi Patuh Menumbing, 28 Tilang, dan 50 Teguran

MUNTOK, LASPELA — Pelaksanaan Operasi Patuh Menumbing (OPM) Tahun 2022 di Bangka Barat (Babar), pada hari pertama yang dilaksanakan 13 Juni kemarin, menghasilkan 28 pelanggaran lalu lintas, dengan 17 titik sasaran prioritas.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Kepolisian Resor (Polres) Babar Iptu Sianturi mengatakan, razia dilakukan di satu titik di Tebing Gadai, Kecamatan Muntok, yang melibatkan 30 anggota tim gabungan.

“Cukup banyak pelanggaran ada 28, untuk barang bukti yang diamankan terdiri dari 17 sepeda motor, 3 SIM, 1 unit mobil, dan 7 STNK. Kalau untuk teguran sebanyak 50 teguran,” jelas Kasatlantas Sianturi, Selasa (14/6/22).

Sementara itu, Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto, mengimbau kepada masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Babar untuk melengkapi surat-surat kendaraan bermotor, dan kelengkapan diri saat berkendara.

“Yang pertama lengkapi diri, mulai dari sepatu dan helm yang SNI. Tujuannya untuk menekan fatalitas korban kecelakaan, supaya tidak meninggal kalau pakai sepatu supaya aman,” ungkapnya.

Agus juga mengingatkan masyarakat supaya tidak melakukan pelanggaran lalu lintas, diantaranya tidak mengendarai sambil main handphone, tidak mabuk dan tidak melawan arus, kemudian jangan kabur saat razia.

“Kita udah umumkan pada masyarakat, jangan panik, jangan lari kabur karena denda cuma tilang, dan itu untuk negara. Kalau lebih baiknya lengkapi kendaraan, itu untuk menjaga keselamatan masyarakat itu sendiri,” katanya.

Razia Operasi Patuh Menumbing sendiri akan terus berlangsung selama 2 minggu ke depan terhitung mulai 13 Juni hingga 26 Juni 2022. (Oka)