Komisi Informasi Babel Banjir Sengketa

PANGKALPINANG, LASPELA- Sejak Komisi Informasi Bangka Belitung (KI Babel) mempunyai Sekretaris Panitera yang tugas pokoknya mengatur proses persidangan seperti menerima permohonan pendaftaran sengketa informasi dari pemohon/masyarakat, pemanggilan para pihak yang bersengketa pemohon/termohon/saksi, jadwal persidangan maupun kelengkapan lainnya, kini KI Babel mulai dibanjiri permohonan pendaftaran sengketa informasi yang diajukan masyarakat selaku pemohon sengketa informasi.

Dan beberapa bulan terakhir ini sejumlah badan publik di SKPD Pemerintahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) direpotkan oleh beberapa warga/masyarakat yang mengajukan permohonan informasi.

Ketua KI Babel, Rikky Fermana membenarkan, bahwa saat ini KI Babel banyak menerima permohonan sengketa informasi dari masyarakat Bangka Belitung dengan legal standing permohonan perorangan atau atas nama pribadi pemohon itu sendiri.

Lebih lanjut dia menyampaikan, saat ini KI Babel rutin melaksanakan  persidangan sengketa informasi yang dijadwal pada setiap hari Selasa, Rabu dan Kamis.

“Ada beberapa  penyebab pemohon/masyarakat mengajukan permohonan sengketa informasi ke kami (KI Babel-red) antara lain tidak ditanggapinya permohonan informasi yang disampaikan kepada badan publik, kemudian tidak puas  atas tanggapan/jawaban dari badan publik atau informasi yang diberikan tidak sesuai permintaan,” jelas Rikky usai menerima kepala Biro Kesra Prov.Kep.Babel, Selasa(18/4/2017).

Menurutnya, banyaknya permohonan sengketa informasi yang diajukan pemohon/masyarakat  ke sekretariat KI Babel dikarenakan badan publik di SKPD Pemkab dan Pemprov Babel mengabaikan/tidak menggubris permohonan informasi yang diajukan pemohon hingga melewati batas waktunya tidak dijawab secara resmi, dan menganggap informasi/data yang diminta pemohon merupakan informasi yang dikecualikan.

Dari sejumlah permohonan informasi yang diajukan pemohon kepada badan publik, paling banyak diminta berhubungan dengan laporan keuangan seperti dokumen rencana anggaran belanja (Rab) badan publik, dan Dipa anggaran belanja badan publik.

“Permohonan informasi berupa copyan data/dokumen seperti yang saya sampaikan di atas, masih adanya badan publik beranggapan yang diminta merupakan informasi yang dikecualikan atau dokumen yang dirahasiakan, padahal penggunaannya pada tahun anggaran yang lalu,” kata Rikky.

Dia menambahkan, jangankan RAB proyek laporan penggunaan anggaran atau pengeluaran perjalanan dinas seorang pejabat publik pun bisa diminta oleh masyarakat, dan itu bukanlah informasi yang dirahasiakan.

“Tidak dipungkiri badan publik merasa tidak nyaman dan risih ketika masyarakat ingin banyak mengetahui laporan keuangan atas penggunaannya, tapi selama badan publik atau pejabat publik menggunakan dana bersumber dari negara, kita harus siap terbuka memberi informasi atas penggunaan dana tersebut jika masyarakat memintanya,” jelas Rikky.

Terkait kedatangan Kepala biro Kesejahteraan rakyat (Karo Kesra) Prov.Kep Babel Asyraf Suryadin berserta stafnya, Rikky menjelaskan kedatangan karo kesra Prov.Kep.Babel itu hanya sekedar konsultasi dan diskusi pemahaman implementasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik (KIP).

“Kedatangan pak Asyraf ke kantor KI Babel dalam rangka silahturahmi dan diskusi kecil tentang undang-undang KIP,” pungkas Rikky. (yudhi)