Jasa Raharja Babel Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Pejalan Kaki yang Tertabrak Motor

PANGKALPINANG, LASPELA – Kecelakaan nahas terjadi di Desa Kemingking, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, seorang pejalan kaki meninggal dunia setelah tertabrak sepeda motor pada Sabtu (4/6) siang.

Kejadian bermula saat seorang pejalan kaki yang Bernama Asia hendak menyeberang jalan kemudian tertabrak sepeda motor yang sedang melaju dari arah Desa Nunggal menuju ke Desa Pangkal Buluh. Akibat kejadian tersebut pejalan kaki yang Bernama Asia meninggal dunia di TKP.

Menyikapi kejadian tersebut, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung, Arny Irawati Tenriajeng menyampaikan duka cita yang mendalam atas musibah yang terjadi.

“Keluarga Besar Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung turut berduka cita yang mendalam atas musibah yang terjadi, semoga almarhumah diberikan tempat terbaik di sisi Allah SWT dan keluarga diberikan ketabahan,” kata Arny, dalam rilisnya, Selasa (7/6/2022).

Arny menambahkan, setelah menerima informasi, petugas Jasa Raharja segera melakukan koordinasi dengan Rekan Kepolisian di Polres Bangka Tengah. Selanjutnya, petugas Jasa Raharja proaktif melakukan jemput bola untuk membantu proses penyelesaian santunan.

“Petugas Jasa Raharja bersama dengan rekan Kepolisian dari Polres Bangka telah meninjau TKP selanjunta melakukan survey ke rumah ahli waris untuk melakukan verifikasi keabsahan ahli waris. Langkah proaktif tersebut dalam rangka untuk pelayanan santunan yang cepat dan tepat sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban,” ujar Arny.

Arny menjelaskan, korban meninggal dunia berhak atas santunan yang diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017.

“Santunan meninggal dunia korban atas nama Asia sudah kami serahkan kepada ahli warisnya yang sah pada hari Senin tanggal 6 Juni,” kata Arny.

Santunan meninggal dunia tersebut dapat diproses dengan cepat oleh Jasa Raharja karena digitalisasi proses, serta kerja sama yang telah terbina dengan instansi terkait salah satunya dengan Korlantas Polri yaitu IRSMS (Integrated Road Safety Management System) yang mengintegrasikan data kecelakaan secara langsung kepada Jasa Raharja untuk kecepatan keterjaminan korban, dan dengan Dukcapil yaitu integrasi data kependudukan yang memudahkan Jasa Raharja dalam penentuan Ahli Waris korban.

Arny juga mengingatkan masyarakat agar senantiasa hati-hati di jalan, patuhi semua rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan.

“Kami berpesan agar masyarakat selalu berhati hati saat di jalan, pastikan kondisi fisik dan kendaran dalam keadaan prima, patuhi rambu lalu lintas dan selalu utamakan keselamatan diri dan pengguna jalan lain,” kata Arny.

Ia juga berpesan agar masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotornya tepat waktu.

“Selain itu kami juga berpesan agar masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan nya tepat waktu, karena saat membayar pajak sudah termasuk di dalamnya SWDKLLJ Jasa Raharja, yakni dana yang di himpun dan di Kelola oleh Jasa Raharja yang nantinya akan di kembalikan kepada masyarakat berupa santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas,” tutup Arny

Jasa Raharja turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan maut tersebut. Semoga dengan adanya santunan Jasa Raharja dapat bermanfaat bagi korban kecelakaan maupun keluarga yang ditinggalkan. (ril/wa)