Simpan 10 Paket Sabu, Residivis Ini Kembali Diringkus Polisi

TOBOALI, LASPELA– San alias Cicek (28) kembali diringkus polisi lantaran kedapatan melakukan transaksi yang diduga narkotika jenis sabu pada Rabu, 1 Juni 2022 dini hari di kediamannya Jalan Kolong II, Kecamatan Toboali.

Tersangka yang merupakan residivis dalam kasus yang sama ini ternyata baru saja menghirup udara bebas dari Lapas Narkotika Pangkalpinang.

Kasat Resnarkoba, IPTU Husni Afriansyah menyebutkan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi tindak pidana narkotika di kontrakan milik tersangka.

“Atas informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh kanit 2 Aipda Febri Selow bersama Kaurmintu Satresnarkoba Bripka Budi Godek melakukan penangkapan di rumah tersangka pada Rabu, 1 Juni 2022 pukul 01.00 Wib dini hari ,” kata Husni, Rabu, 1 Juni 2022.

Dari tangan tersangka, kata Husni anggota berhasil mengamankan barang bukti 10 paket sabu berat bruto 5,68 gram, 2 ball plastik berisikan plastik klip kosong, 1 plastik klip besar kosong, 1 sekop pipet minuman, 1 korek api gas warna biru. 1 unit timbangan digital warna hitam merk CAMRY, 1 unit Hp merk VIVO biru, 1 tas selempang warna coklat merk BAEPACK dan 1 kantong plastik warna hitam.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut dan tersangka diancam pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” terang dia. (Pra)