Perda Ini Jadi Acuan Pemkot Serius Tangani Narkoba

PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang serius menangani permasalahan narkoba, tak terkecuali bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam penyalahgunaan barang haram tersebut. Keseriusan pemkot sesuai dengan aturan yang tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2018.

“Kita juga ada ASN yang terkena narkotika ini, namun kan kita langsung sanksi. Ini upaya kami melalui Perda Nomor 8 tahun 2018, begitu pentingnya kita punya perda ini,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang Radmida Dawam, Selasa (31/5/2022).

Dalam melaksanakan perda ini juga, Pemerintah Kota Pangkalpinang melakukan pendataan di RT/RW, dan penanaman rasa kepedulian di tengah-tengah masyarakat terhadap tingkah laku aneh dari setiap bagian masyarakat di lingkungannya masing-masing.

“Masyarakat harus peduli jika ada gejala-gejala aneh dari lingkungan sekitarnya. Segera kordinasikan hal itu kepada RT, RW, lembaga pemerintah atau swasta, dan ke masyarakat lain di sekitar,” katanya.

Tidak hanya itu, penerimaan pegawai bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) maupun ASN, juga harus mempunyai keterangan bebas narkotika. Selain itu ada beberapa ruang lingkup dalam Perda ini meliputi antisipasi dini, pencegahan, pengamanan pelaporan, monitoring dan evaluasi.

“Itu wajib disertakan, tes narkoba itu harus dilakukan,” ujarnya. (dnd)