SUNGAILIAT, LASPELA- Bupati Bangka Tarmizi Saat membuka Diklat Restribusi dan Pajak Daerah Kabupaten Bangka di Hotel ST 12 Sungailiat, Senin (3/4/2017).
Dalam sambutannya Bupati mengatakan, sejak ditetapkannya sistem otonomi daerah, pemerintah daerah berhak dan diberi kewenangan mengurus dan menyelenggarakan sendiri pemerintahannya.
Oleh karena itu, lanjutnya, Pemda dituntut untuk kreatif dalam mencari sumber–sumber keuangan untuk menunjang keuangan guna pembangunan di daerah.
Menurut Undang Undang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah nomor 28 tahun 2009, restribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemda untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
Sedangkan pajak daerah kontribusinya wajib kepada daerah terutama oleh orang pribadi atau badan bersifat mamaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah sebesar–besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dijelaskan Tarmizi, paradigma baru pengelolaan restribusi dan pajak daerah dimulai dengan pembenahan dari internal, instansi pengelola itu sendiri dimulai dari personil, maupun melalui pembenahan sistem, keterbukaan terhadap pelaksanaan peraturan dan ketentuan tentang pajak dan restribusi daerah kepada wajib pajak dan wajib restribusi adalah wujud nyata untuk melahirkan paradigma tersebut. Dengan demikian akan tercipta suatu kemandirian dari para wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya.
Untuk lebih menguasai dan memahami serta mampu melaksanakan peraturan dimaksud, maka kegiatan pendidikan dan pelatihan restribusi dan pajak daerah ini menjadi kegiatan prioritas bagi kepentingan pemerintah daerah.
“Saya mengharapkan kegiatan ini memiliki nilai tambah dalam peningkatan kompetensi para PNS khususnya bagi para pengelola restribusi dan pajak daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka,” ujarnya.
Menurut Bupati, banyak celah yang dapat dilakukan untuk meningkatkan penerimaan pajak dan restribusi daerah yang dapat dilakukan bagi para pengelola restribusi dan pajak daerah.
Panitia pelaksana Diklat Nining Lestari menjelaskan, tujuan pelaksanaan Diklat untuk peningkatan kompetensi Sumber Daya Aparatur di bidang pengelola restribusi dan pajak daerah. (Rus/Humas)
Editor: Stefanus H. Lopis
Leave a Reply