SUNGAILIAT, LASPELA — Kisruh soal tanah dan bangunan antara Pengurus Daerah (PD) Muhammadiyah Bangka dengan Mariyawati berakhir kata sepakat untuk berdamai.
Kabar tersebut pun dibenarkan oleh Mariyawati melalui Kuasa Hukumnya Sumin yang menyebut jika kedua pihak telah menyelesaikan permasalahan itu dengan cara kekeluargaan.
“Persoalan klien kami terkait adanya pemasangan spanduk oleh pihak Muhammadiyah sudah terjadi perdamaian. Kita menyelesaikan dengan cara bermusyawarah dan kekeluargaan,” kata Sumin, Kamis (12/5/2022).
Terkait permasalahan tersebut, kata Sumin, kedua pihak juga telah membuat kesepakatan dan meminta agar PD Muhammadiyah mengklarifikasi serta memberikan permohonan maaf kepada kliennya.
“Sejak awal tanah dan bangunan itu memang milik klien kami. Tapi permasalahan ini kami anggap selesai dan tidak akan saling menuntut lagi karena sudah terjadi perdamaian,” bebernya.
Selain itu, Sumin juga mengatakan sudah mencabut kembali Laporan Polisi (LP) atas kasus tersebut.
Sementara, Perwakilan Muhammadiyah Bangka, Eko Budiyanto menyetujui atas kesepakatan itu dan bersedia untuk tidak menuntut kembali atas tanah dan bangunan dimaksud.
“Kami atas nama pengurus dan anggota PD Muhammadiyah Bangka dengan niat itikad baik dan tidak ada motif yang lainnya memohon maaf atas kekeliruan dan kekhilafan kepada Mariyawati,” ucapnya.
Salah satu point yang tertulis dalam kesepakatan tersebut antara lain jika salah satu pihak mengingkari atau melanggar isi perjanjian, maka pihak tersebut bersedia untuk dituntut dan menerima sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Pemberitaan sebelumnya, Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Bangka dilaporkan ke Polres Bangka lantaran memasang spanduk di lahan dan bangunan milik Mariyawati yang berada di Jalan Imam Bonjol Sungailiat. (mah)