DPRD Bangka Barat Berikan Catatan pada LKPj Bupati 2021, dan Penyampaian Perda Prioritas

MUNTOK, LASPELA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Barat menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2021, di Gedung Mahligai Betason II DPRD Bangka Barat, Kamis (28/4/22).

Rapat pertama dipimpin Ketua DPRD Bangka Barat Marudur Saragih, dan dihadiri Bupati Bangka Barat Sukirman, seluruh kepala perangkat daerah (PD), camat, dan kepala BUMN/BUMD, serta tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Bangka Barat, Marudur Saragih menyampaikan, pihaknya bersama sejumlah kelompok kerja (pokja), telah memberikan 27 catatan penting pada LKPj Bupati tahun 2021.

“Perlu peningkatan pelayanan terhadap pasien di RSUD, baik menyangkut pasien yang menunggu ketersediaan obat, dan penambahan ambulan yang akan dirujuk ke luar Bangka Barat. Untuk pelayanan BPJS kesehatan gratis perlu ditingkatkan sinergitas dari puskesmas sampai ke RSUD yang terkendala masalah data (KK,KTP dan sebagainya), yang menimbulkan lambatnya pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” kata Marudur Saragih.

Sementara itu, dalam upaya pencapaian indeks pembangunan manusia (IPM), Marudur menegaskan perlu tersedianya sumber daya manusia yang berkualitas dan penempatan SDM, serta menyoroti persoalan kualitas pendidikan, baik tenaga pendidik maupun target pendidikan.

“Adanya target pendidikan yang jelas disertai dengan SDM yang berkualitas serta terbangunnya sinergitas antara kepala dinas koordinator kecamatan, dan kepala sekolah untuk melaksanakan program pendidikan yang berkualitas. Perlu peningkatan kapasitas dan kapabilitas aparatur dengan peningkatan kompetensi, dan kualitas kepala dinas kepala sekolah dan para guru,” ucapnya.

Marudur juga menyampaikan, perlu peningkatan kualitas pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dengan tersedianya data yang akurat, serta perlu penyiapan tenaga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam upaya penegakan peraturan daerah.

“Dalam menyikapi defisit APBD, perlu dilakukan koordinasi antara tetap dan seluruh OPD dalam menentukan anggaran prioritas. Perlu upaya secara maksimal seluruh OPD dalam memperjuangkan dana DAK dalam menyikapi keterbatasan anggaran APBD,” ungkapnya.

Guna memberikan kemudahan percepatan keamanan dan jaminan perlindungan usaha dalam berinvestasi, Marudur berharap pemda segera melakukan penyelesaian rencana detail tata ruang (RDTR) daerah, serta menerapkan standar pelayanan minimal (SPM) di Bangka Barat, selain perhatian kepada UMKM serta sarana telekomunikasi di seluruh wilayah.

“Utuk meningkatkan dan menumbuh kembangkan UMKM, maka dinas terkait harus melakukan kerja sama dengan para mitra usaha. Guna meningkatkan pelayanan maksimal kepada masyarakat di desa-desa yang masih terkendala blank spot, perlu dilakukan upaya ketersediaan sarana telekomunikasi,” ungkapnya.

Adapun sistem manajemen pengelolaan pemanfaatan alat berat di beberapa dinas, disebutkan Marudur, perlu dibenahi dan perlunya di kedepankan skala prioritas pada pemeliharaan jalan dan jembatan, karena keterbatasan anggaran juga persoalan lampu jalan dan IPAL.

“Peningkatan pengadaan dan pemeliharaan pemeliharaan lampu penerangan jalan umum di seluruh wilayah kabupaten Bangka Barat perlu dimaksimalkan. Terhadap instalasi pengolahan air limbah (IPAL) secara komunal yang sudah terbangun di tengah pemukiman penduduk agar dapat dikelola secara maksimal, ” bebernya.

Marudur juga menyampaikan, belum maksimalnya pemanfaatan alat uji kendaraan bermotor dan perlu dilakukan kejelasan terhadap konsep pariwisata daerah berkelanjutan, serta pembinaan terhadap komunitas/pelaku wisata.

Dalam penyusunan rencana kerja pemerintah daerah di masing-masing OPD, Marudur menjelaskan harus mengacu kepada RPJMD yang merupakan implementasi dari visi dan misi kepala daerah, serta perlunya tindak lanjut terhadap hasil penelitian dan pengembangan kebijakan daerah di beberapa bidang yang sudah dikerjasamakan.

Selain itu, Marudur menyoroti persoalan sampah, limbah dan aset serta kehadiran kepala OPD dalam pelaksanaan rapat dengan DPRD.

“Dengan kondisi lahan yang sempit dan kedekatan kawasan olahraga terpadu maka perlu dilakukan formulasi yang tepat dalam pengelolaan TPA persampahan di Desa Air Belo, serta perlu pengawasan terhadap limbah B3 secara maksimal. Perlu dilakukan penataan dan kejelasan aset yang masih tumpang tindih serta dalam rapat-rapat antara DPRD, dan OPD wajib dihadiri oleh kepala OPD selaku penentu kebijakan program,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Bangka Barat Sukirman, menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak serta mengapresiasi saran, dan masukan yang telah disampaikan oleh Pansus DPRD.

“Rekomendasi atas LKPj merupakan bentuk perhatian besar dan apresiasi tinggi dari DPRD terhadap kinerja pemerintah daerah, yang akan menjadi sebuah acuan guna keberlangsungan kesinambungan roda pembangunan dan pemerintahan,” kata Sukirman.

Kemudian, rapat paripurna kedua dilanjutkan dengan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Prioritas Kabupaten Bangka Barat Tahun 2022, yang di mana rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I, Oktorazsari.

Oktoraszari menyampaikan melalui surat Bupati Bangka Barat nomor 180/281/SETDAV/2022, telah disampaikan 4 Raperda Prioritas yang masuk dalam Propemperda Tahun 2022.

“Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, Raperda tentang pencabutan peraturan daerah nomor 3 tahun 2020 tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Raperda tentang Pedoman Pembinaan dalam Pengembangan dan Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bangka Barat Sejahtera menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bangka Barat Sejahtera,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Bangka Barat Sukirman dalam rapat paripurna mengatakan, ada sebanyak 4 raperda serta alasan dimasukkannya sebagai skala prioritas.

“Pemerintah daerah perlu menetapkan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah. Perlu adanya kebijakan pemerintah daerah untuk melakukan upaya pembinaan dalam pengembangan dan penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Toko swalayan diperlukan regulasi daerah, atas dasar inilah peraturan daerah tentang pembinaan dan pengembangan dan penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan menjadi kebutuhan yang mendesak untuk dibentuk,” katanya.

Sukirman juga menjelaskan perubahan bentuk hukum perusahaan daerah Bangka Barat menjadi perusahaan perseroan daerah Bangka Barat Sejahtera, serta pencabutan Perda Nomor 3 tahun 2020.

“Terlaksananya perintah Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juncto Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah Perubahan Bentuk Badan Hukum ini, diharapkan juga akan dapat mendorong peningkatan kinerja perusahaan agar menjadi lebih efektif efisien dan produktif. Sehingga, pada akhirnya akan memenuhi kebutuhan dasar bagi masyarakat mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, dan memperoleh laba keuntungan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah. Untuk menyesuaikan dengan kondisi dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan, maka perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat nomor 3 tahun 2020 tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah,” ungkapnya.

Kemudian, Sukirman berharap DPRD Bangka Barat dapat mengkaji raperda yang telah disampaikan dalam rapat paripurna kali ini.

“Apa yang telah disampaikan agar diproses sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan, sehingga pada akhirnya menghasilkan rancangan perda yang berkualitas, partisipatif, dan akomodatif terhadap kebutuhan masyarakat, yang akan dijadikan sebagai payung hukum bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” ucapnya. (Adv/Oka)